Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Video penangkapan seorang pria yang diduga mencuri kabel listrik di Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, warga mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Rancah.
Pria tersebut kabarnya telah dibawa ke Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rancah bersama warga pada Rabu, 18 Februari 2026,” ujar Carsono, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Konsisten Ngaji Kitab Kuning, Ponpes Al Hidayah Haurkuning Ciamis Cetak Qori dan Kaligrafer Nasional
Setelah diperiksa, diketahui pelaku berinisial NH (44), warga Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NH mengakui telah mencuri kabel listrik milik warga.
Menurut Carsono, kabel tersebut biasa digunakan warga untuk mengalirkan listrik dari rumah ke sumur yang jaraknya cukup jauh guna mengoperasikan mesin pompa air.
“Karena jarak sumur dengan rumah cukup jauh, warga menggunakan kabel untuk mesin pompa air. Kabel itu dipotong oleh pelaku untuk diambil tembaganya,” jelasnya.
Polisi mengungkap, aksi pencurian tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan NH.
Dari pengakuannya, ia telah beraksi sebanyak 9 sampai 10 kali di sejumlah rumah di wilayah Kecamatan Rancah.
Tak hanya itu, berdasarkan pengecekan laporan yang masuk, NH juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Rancah pada Desember 2025 lalu.
“Untuk kasus curanmor masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Carsono.
Saat ini, terduga pelaku menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolres Ciamis.
Polisi juga tengah mengecek apakah yang bersangkutan merupakan residivis dengan berkoordinasi ke pengadilan maupun lapas.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 76 atau 77 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.(*)