Alumni Kedokteran UGM Soroti Pemecatan dr Piprim, Titip Pesan Ini ke Menkes
GH News February 20, 2026 04:09 PM
Jakarta -

Keluarga Alumni Kedokteran Universitas Gadjah Mada (Kagamadok) UGM angkat suara terkait pemberhentian konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Kagamadok menegaskan profesi dokter adalah officium nobile atau profesi mulia yang harus dijaga marwahnya.

"Kementerian Kesehatan merupakan rumah dari para tenaga kesehatan termasuk dokter. Maka sudah selayaknya melakukan pembinaan dan perlindungan, bukan menjadi bapak yang bengis," tulis Kagamadok dalam pernyataannya, Rabu (19/2/2026).

Mereka menilai pemecatan yang dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya 'mengunci keadaan' demi kepentingan eksekutif. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian administratif dan perlindungan hukum bagi ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Kagamadok juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kagamadok UGM berkomitmen untuk terus mengawal tegaknya keadilan dan memastikan marwah profesi kedokteran tetap terjaga demi keselamatan bangsa," demikian pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Kagamadok, Dr dr Darwito, SH, SpB, SubspOnk (K), di Yogyakarta.

Mereka mempertanyakan validitas keputusan pemecatan tersebut berdasarkan beberapa asas, antara lain asas ketidakberpihakan, asas kemanfaatan, dan asas kecermatan.

Menurut mereka, dampak pemberhentian ini bisa merugikan akses layanan jantung anak di rumah sakit pemerintah. Selain itu, penggunaan data terkait ketersediaan dokter spesialis yang diduga tidak akurat sebagai dasar kebijakan juga dinilai menunjukkan lemahnya basis data.

"Perbedaan pandangan dalam dunia medis seharusnya diuji secara ilmiah dan diperdebatkan secara terbuka, bukan diselesaikan melalui represi birokrasi yang cenderung bersifat tangan besi," tulis mereka.

Respons Menkes

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan tidak mungkin terjadi hanya karena perbedaan pendapat.

"Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, nggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat," beber Menkes kepada wartawan di DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, dalam aturan ASN, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran disiplin. "Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja," tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah pemecatan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran bekerja, Menkes membenarkan laporan tersebut.

"Iya, nggak mungkin hanya karena beda pendapat," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.