TRIBUNKALTIM.CO - Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, namun karyawan swasta juga bakal mendapatkan THR.
Lalu, kapan pencairan THR, baik untuk ASN, dan karyawan swasta?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR bakal dicairkan di pertengahan Ramadan.
Baca juga: Tata Cara Mendapatkan THR Ramadan dari Ria Ricis Senilai Rp 10 Miliar, Kuncinya di TikTok
Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.
THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.
Berikut jadwal pencairan THR ASN dan Karyawan swasta, dilansir dari Kontan:
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
Jumat, 13 Maret 2026, atau
Sabtu, 14 Maret 2026
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Baca juga: THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR RI Perketat Pengawasan
Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.
Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.
Komponen THR ASN biasanya mencakup:
Jadwal ini membuat sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta.
Baca juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadhan? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Selain jadwal THR, ada sejumlah tanggal yang perlu diperhatikan pekerja agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang:
Batas akhir THR swasta: 13-14 Maret 2026
Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
Hari Raya Idulfitri: 21-22 Maret 2026
Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh tepat sebelum rangkaian libur Lebaran.
Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang, sehingga kebutuhan pengeluaran masyarakat diperkirakan meningkat.
Besaran THR telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
3. Pekerja harian atau freelance
Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja <12>
Baca juga: Update Info THR ASN 2026: Perkiraan Kapan Cair - Tanggal Pembayaran THR Paling Lambat Sesuai Aturan
Ada beberapa hal yang kerap luput dari perhatian pekerja terkait THR:
Komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nominal yang diterima bisa sedikit berkurang karena potongan pajak.
Dengan perkiraan jadwal pencairan yang semakin jelas, pekerja disarankan mulai menyusun rencana keuangan sejak sekarang.
Terlebih, pekan menjelang Lebaran 2026 diperkirakan akan dipenuhi hari libur yang identik dengan peningkatan pengeluaran.
Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran. (*)