BANGKAPOS.COM -- Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat.
Layanan ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan pembagian THR dan tradisi berbagi saat Lebaran.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat terhadap penukaran uang baru selalu membludak. Kuota bahkan kerap habis hanya dalam hitungan menit setelah dibuka.
Karena itu, warga diminta mencatat jadwal pemesanan dan segera mengakses situs resmi agar tidak kehabisan slot.
Baca juga: Sosok Sony Sonjaya Wakil Kepala BGN Disorot Usai Balas Unggahan Tiyo Ardianto, Akpol Lulusan 91
BI membuka kuota penukaran dalam dua tahap:
Tahap Pertama
13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa
Tahap Kedua
26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa
Adapun periode penukaran di layanan kas keliling berlangsung pada 18–27 Februari 2026 untuk tahap pertama dan berlanjut hingga 15 Maret 2026 pada periode berikutnya.
Setiap orang dengan satu KTP dapat menukar uang baru maksimal Rp5.300.000 dalam satu paket, dengan rincian:
Rp50.000: 50 lembar (Rp2.500.000)
Rp20.000: 50 lembar (Rp1.000.000)
Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000)
Rp5.000: 100 lembar (Rp500.000)
Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000)
Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)
Pemesanan dilakukan melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id. Jika akses sedang padat, pengguna akan masuk ke sistem antrean (waiting room) dan bisa memantau estimasi waktu tunggu secara real time.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”, tentukan provinsi, lalu klik “Lihat Lokasi.” Pilih titik kas keliling, jadwal, dan jam layanan yang masih tersedia.
Isi data sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email. Tentukan jumlah lembar tiap pecahan sesuai batas maksimal, lalu klik “Pesan.”
Jika berhasil, unduh bukti pemesanan yang memuat kode dan QR code.
Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa KTP asli, bukti pemesanan (digital atau cetak), serta uang yang akan ditukarkan sesuai nominal.
Dengan mengikuti prosedur resmi ini, penukaran uang baru dapat dilakukan secara aman dan tertib untuk kebutuhan Lebaran 2026.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com)