PNS Guru SLB Terduga Pelaku Pelecehan di Umbulharjo Ditarik ke Dinas selama Proses Hukum Berjalan
Yoseph Hary W February 20, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki tahap penanganan administratif dan hukum. 

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur, sementara kepolisian memproses laporan yang diajukan keluarga korban.

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa penanganan internal masih berada pada tahap awal. Proses diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim khusus.

"Kemudian setelah selesai (pemeriksaan) atasan langsung, kemudian kita nanti membentuk tim. Timnya kan nanti ada tim dari Pak Gubernur. Kemudian nanti setelah itu ada dari Satgas yang menindaklanjuti dari teman-teman dari tim tadi. Kemudian untuk menjaga stabilitas dan ketenteraman sekolah, itu guru yang bersangkutan nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain," ujar Suhirman, Jumat (20/2).

Ia menegaskan, pemeriksaan formal belum dimulai dan baru sebatas koordinasi awal.

"Baru koordinasi, koordinasi awal. Jadi belum sampai ke hal-hal itu. Karena nanti yang pertama kita kan ada (pemeriksaan) atasan langsung dulu, baru nanti setelah itu baru kami tangani. Prosedurnya begitu."

Terduga guru PNS dipindahtugaskan ke dinas

Untuk memastikan proses berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar, guru yang bersangkutan untuk sementara tidak menjalankan tugas mengajar.

"Ya, surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Jadi surat tugas itu pindah untuk pemeriksaan biar lancar itu ya."

"Mungkin (ke) tempat kami nanti. Tempat di dinas gitu."

"Dalam pemeriksaan ini masih sementara ya, menunggu keputusan nanti."

"Iya, (tidak) ngajar."

Langkah ini, menurut Suhirman, diambil demi menjaga stabilitas lingkungan sekolah dan memastikan proses pembelajaran tidak terganggu.

"Betul. Maksudnya proses pembelajaran siswa jangan terganggu. Lingkungan guru mengajarnya tidak terganggu. Guru yang lain (agar) jangan terganggu. Kan yang kita jaga adalah proses pembelajarannya. Kita ambil alih penanganannya," ujarnya.

Suhirman menyebut guru tersebut berstatus PNS dan mulai bertugas di sekolah tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya mengajar di sekolah swasta. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan, menurut informasi kepala sekolah, telah mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakui perbuatannya

"Mengakui ke kepala sekolah," lanjutnya.

Namun, detail pengakuan dan frekuensi dugaan peristiwa masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Disdikpora DIY menyatakan penanganan akan merujuk pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Ya nanti tergantung tadi, ada tahap-tahapnya. Jadi kita membentuk tim, kemudian ada tim Sekda/Gubernur, kemudian setelah itu ada Satgas, itu baru kita tentukan. Karena kalau menggunakan PP 94 (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021) kan harus ada tahap-tahapnya itu. Jadi kami memutuskan itu harus sesuai regulasi. Nanti kalau salah kan kami repot juga."

"Yang sebelumnya enggak ada. (Mengacu pada) PP 94 Tahun 2021. Jadi kita harus pakai regulasi itu dan jangan sampai kami disalahkan juga."

Pendampingan korban

Terkait pendampingan terhadap korban, Disdikpora menyatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami kalau itu bersama dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan di sana. Dan itu kan juga harus ada persetujuan dari keluarga juga kan," ujar Suhirman.

Proses administratif, menurut Suhirman, berjalan berjenjang dan tidak harus menunggu proses pidana selesai.

"Ya berjenjang. Jadi bertahap."

"Atasan langsung, setelah itu kami ke tim, setelah itu ke Satgas. Jadi beriringan."

Laporan ke Polisi dan Dugaan Peristiwa

Korban, seorang siswi berinisial A (12) telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan gurunya berinisial IN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026). Korban datang didampingi orang tua dan penasihat hukum.

Penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, menyatakan dugaan peristiwa terjadi dalam rentang November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi disela-sela pelaporan.

Menurutnya, tindakan tidak senonoh diduga terjadi di ruang kelas maupun area lain di lingkungan sekolah.

“Itu belum tahu pastinya. Sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas ada yang di luar, nah itu nanti kita ungkap dulu,” jelas Hilmi.

Ia menambahkan, keluarga menilai tindakan tersebut mengarah pada pelecehan seksual dan bertentangan dengan hak anak atas pendidikan yang aman.

“Ya, ada tindakan-tindakan yang itu apa ya, kurang etis lah. Tidak senonoh, yang mengarahnya ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” terang dia.

Hilmi juga menyebut dugaan peristiwa terjadi saat suasana kelas berlangsung, bahkan ketika ada murid lain.

“Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya. Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” terang dia.

Korban Difabel dan Pendampingan

Pihak keluarga menegaskan bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan kondisi medis tertentu.

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,”ujarnya.

Menurut Hilmi, penanganan hukum diharapkan berjalan hingga persidangan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Keluarga juga mendorong pemenuhan hak rehabilitasi bagi korban yang disebut mengalami trauma.

“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkapnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan proses masih dalam tahap konfirmasi saksi korban.

“Iya, sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP (laporan) akan kami infokan,” tutup Apri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.