Gelombang Dukungan Organisasi Masyarakat Sipil kepada Perdana Arie Terus Bertambah
Hari Susmayanti February 20, 2026 05:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perdana Arie Putra Veriasa seakan tak berdiri sendiri di kursi pesakitan. Raganya bisa di penjara, namun nilai dan semangat perjuangannya tetap merdeka.

Menjelang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, gelombang dukungan terhadap aktivis BEM UNY itu terus mengalir dengan hadirnya dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dari segenap elemen dan organisasi masyarakat sipil.

Ini menjadi sinyal kuat bahwa publik sedang mengawal ketat integritas hukum dalam memutus perkara ini secara adil dan objektif.

"Hari ini kami mendapatkan banyak tambahan amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menyampaikan solidaritas terhadap perjuangan tahanan politik Yogyakarta, Perdana Arie dalam bentuk sahabat pengadilan," kata Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan di PN Sleman, Jumat (20/2/2026). 

Ada puluhan dokumen amicus curiae yang datang dari segenap elemen masyarakat, untuk bersolidaritas mendukung Perdana Arie. Dokumen sahabat pengadilan ini paling awal datang dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII dan inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof. Masduki; Pengajar di Departemen Sosiologi UGM, Andreas Widianta;Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI); Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dan Dewan Mahasiswa FH UGM. 

Belakangan gelombang dukungan kian deras mengalir. Tambahan amicus curiae datang dari Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi; Perkumpulan Idea; Damairia Pakpahan; Nadlroh Sariroh Direktur Yasanti; AJI Yogyakarta; Wahyu Basir; Elanto Wijoyono; Tri Wahyu dan Lingkar Keadilan Ruang. 

Baca juga: Sampaikan Duplik, Perdana Arie Tegas Tolak Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Minta Dibebaskan

Rakha mengatakan totalnya sudah ada 14, yang mana 9 tambahan dokumen amicus curiae juga telah diserahkan langsung ke Majelis Hakim pada persidangan duplik pada Jumat (20/2/2026) hari ini.

Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah. Sebab ada beberapa pihak yang juga telah berencana memberikan amicus curiae hingga batas waktu yang ditentukan.

Adapun fungsi dari dokumen sahabat pengadilan ini adalah untuk menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Mengingat, perkara yang didakwakan ke Perdana Arie ini dinilai merupakan perkara politik yang sedari awal tendensius. 

"Kehadiran masyarakat sipil dalam bentuk amicus curiae di dalam persidangan, diharapkan dapat turut memberikan pertimbangan hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya. Tidak hanya melihat tindakan yang dilakukan oleh Arie dan yang ditimbulkan, tapi melihat seluruh fakta secara objektif dan komprehensif,"katanya. 

Perjalanan sidang kasus Perdana Arie, telah hampir memasuki tahap akhir. Sidang Replik dan Duplik telah digelar.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik tetap pada tuntutannya yang memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mahasiswa UNY itu dengan dakwaan pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan penasehat hukum Perdana Arie dalam dupliknya menilai unsur-unsur dalam tuntutan pasal tersebut tidak terpenuhi, sehingga meminta Perdana Arie dibebaskan dari segala tuntutan. 

Majelis Hakim akan membacakan putusan pada sidang yang akan digelar Senin (23/2) mendatang. 

Rakha berharap ada putusan yang terbaik. Sebab, ia menilai ditanggal 23 Februari nanti yang sejatinya diadili dari ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman bukan hanya sosok Perdana Arie, melainkan juga kebebasan berekspresi dan berdemokrasi di Indonesia. 

"Sehingga apapun putusannya nanti, kami berharap tentu yang terbaik untuk kebeberapa berekspresi dan berdemokrasi di Indonesia," katanya. 

Tim Penasehat Hukum lain dari Perdana Arie, Guntar Mahendro berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang menandakan bahwa perkara ini menjadi sosotan publik, terutama tokoh-tokoh publik.

Adapun dalam perjalanan perkara ini, pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan bagi Perdana Arie. Semua upaya hukum telah ditempuh. 

"Kita tinggal menunggu putusan hakim seadil-adilnya," kata dia.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.