TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), dikabarkan ditahan di Polrestabes Medan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pria berinisial ED ini dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan jika pihaknya telah menahan pria 53 tahun atas laporan korban.
Dikatakan Bayu, adapun kasus yang menjerat ED terkait dugaan penipuan ini terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Benar ada salah satu Kadis yang kita tahan, terkait perkara tersebut diawali pada Desember 2020, di mana tersangka ED ini menjanjikan proyek pekerjaan kepada korban PS," ujar Bayu, Jumat (20/2/2026).
Dijelaskan Bayu, adapun kasus ini berawal saat ED meminta sejumlah uang kepada PS dengan jumlah yang cukup besar senilai Rp 600 juta.
Dimana, saat itu pelaku menjanjikan sebuah pekerjaan kepada korban dengan total pembiayaan untuk pekerjaan tersebut senilai uang yang ditransferkan oleh PS kepada ED.
"Disepakati bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, atas kesepakatan tersebut, korban PS telah sepakat mentransfer total sejumlah Rp 600 juta kepada tersangka ED, di mana menjanjikan sebuah pekerjaan," ucapnya.
Namun, seiring berjalannya waktu dalam tempo waktu yang telah ditentukan ED tak kunjung memberikan kabar tentang pekerjaan yang sebelumnya telah dijanjikan kepada PS.
Atas kejadian ini, diketahui PS telah menempuh jalur somasi yang dilayangkan kepada ED pada bulan Juli 2024 lalu.
"Namun karena tidak ditanggapi, selanjutnya korban melaporkan kasus ini kepada Polrestabes Medan sesuai dengan locus delicti, di mana perjanjian ataupun pemufakatan itu berada di Kota Medan," ucapnya.
Atas dasar laporan korban, tim penyidik Polrestabes Medan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, setelah terbukti adanya dua alat bukti yang cukup dan barang bukti yang telah ada, tim penyidik menetapkan ED sebagai tersangka.
"Setelah cukup bukti, pada Oktober 2025 lalu kita telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Namun, ED akhirnya diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penahanan pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin.
(mns/tribun-medan.com)