SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menetapkan tersangka terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode 2022-2023.
Hari ini, Jumat (20/2/2026), Kejari Kabupaten Malang menggelandang dua orang tersangka untuk dibawa ke Lapas Kelas I Malang.
Dua orang tersebut adalah RS selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025 dan BY selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang periode 2019-2024.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan, bahwa KONI Kabupaten Malang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengelola, membina, dan mengembangkan, serta mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi atlet di Kabupaten Malang pada tahun 2022-2023 menggunakan dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
"Kemudian berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang terdapat dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022-2023 oleh KONI Kabupaten Malang," kata Fahmi.
Dijelaskan Fahmi, dana hibah dari Dispora Kabupaten Malang untuk KONI Kabupaten Malang periode 2022-2023 sebesar Rp 5 miliar. Namun, dalam penggunaan dana hibah terdapat ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 542 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pada proses penyidikan telah memeriksa sebanyak 84 saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup untuk menetapkan RS dan BY sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, tersangka RS dan BY disangkakan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 126 KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 126 KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 126 KUHP.
Selanjutnya, tersangka RS dan BY ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2026 sampai 11 Maret 2026.
Baca juga: Kemenangan Darmadi Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang Bikin Para Cabor Salut: Elegan dan Tak Emosi