Sasaran Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 Per Provinsi, Ini Jadwal Pelaksanaannya
TRIBUNNEWS.COM - Sasaran peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 tahun 2026 sebanyak 33.975 guru.
Adapun ke-33.975 guru ini adalah mereka yang berhasil seleksi administrasi PPG periode 5 tahun 2025 dan memenuhi sejumlah kriteria, yakni:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
- Bukan peserta PPG di kementerian lain;
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
- Tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
PPG Guru bagi Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) adalah program yang dirancang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menuntaskan sertifikasi pendidik bagi guru yang sudah aktif mengajar, tapi belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Para guru peserta PPG bagi Guru Tertentu 2026 akan dipanggil untuk mengikuti pembelajaran PPG melalui akun SIMPKB masing-masing peserta pada rentang waktu sesuai dengan jadwal terlampir.
Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.
Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
Baca juga: Pendaftaran Guru Sekolah Garuda 2026 Dibuka bagi Lulusan PPG, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
Peserta kemudian melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal.
Sasaran Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 Per Provinsi
- Luar Negeri : 7
- Aceh : 1.423
- Bali : 252
- Banten : 1.516
- Bengkulu : 347
- DI Yogyakarta : 268
- DKI Jakarta : 959
- Gorontalo : 110
- Jambi : 724
- Jawa Barat : 5.098
- Jawa Tengah : 2.228
- Jawa Timur : 3.548
- Kalimantan Barat : 758
- Kalimantan Selatan : 414
- Kalimantan Tengah : 596
- Kalimantan Timur : 664
- Kalimantan Utara : 150
- Kepulauan Bangka Belitung : 161
- Kepulauan Riau : 372
- Lampung : 1.082
- Maluku : 781
- Maluku Utara : 476
- Nusa Tenggara Barat : 1.128
- Nusa Tenggara Timur : 1.262
- Papua : 347
- Papua Barat : 140
- Papua Barat Daya : 139
- Papua Pegunungan : 164
- Papua Selatan : 159
- Papua Tengah : 206
- Riau : 993
- Sulawesi Barat : 305
- Sulawesi Selatan : 1.445
- Sulawesi Tengah : 565
- Sulawesi Tenggara : 594
- Sulawesi Utara : 451
- Sumatera Barat : 658
- Sumatera Selatan : 923
- Sumatera Utara : 2.562
Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas (terlampir).
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)
Jadwal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026
Berikut jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026:
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 18 - 23 Februari 2026
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 18 Februari - 11 Maret 2026
- Lapor Diri di LPTK: 26 Februari - 2 Maret 2026
- Orientasi di LPTK: 5 Maret 2026
- Pembelajaran Terbimbing secara daring di LPTK: 6 - 11 Maret 2026
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 12 - 16 Maret 2026
- Pendaftaran UKPPPG bagi Guru Tertentu (Retaker): 12 - 15 Maret 2026
*) Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)