TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan sering menghadirkan pertanyaan seputar etika dan hukum puasa, salah satunya soal mencicipi makanan saat berpuasa.
Banyak orang ragu apakah sekadar menaruh makanan di lidah bisa membatalkan puasa atau tidak.
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, SHI., M.Sos. pun memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut Suciyani, mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan.
Hal itu jika makanan yang dicicipi hanya sampai di lidah, tidak masuk sampai ke tenggorokan.
"Kalau hanya sekadar mencicipi makanan itu hukumnya boleh. Karena itu hanya di lidah."
"Sama seperti ketika orang misalnya pakai koyo, pakai apapun itu yang sifatnya tidak memasukkan, tapi memiliki dampak rasa segar ataupun pahit dan lain sebagainya itu boleh," jelas Suciyani dalam Program OASE yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, dikutip Jumat (20/2/2026).
Penjelasan ini diperkuat oleh pendapat Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Syarh al-Tahrir.
Ia menekankan bahwa mencicipi makanan dalam jumlah sedikit diperbolehkan, asalkan tujuannya memang hanya untuk mencoba rasa.
Orang yang mencicipi juga tidak memiliki kekhawatiran akan makanan tersebut masuk ke tenggorokan.
"Nah, ini juga ditekankan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Syarqawi 'ala Syarh al-Tahrir, bahwasaya ketika jumlahnya itu ala kadarnya, artinya mencicipinya tidak satu piring."
"Kemudian tujuannya memang hanya untuk mencicipi, dia juga tidak ada kekhawatiran untuk masuk ke tenggorokan, maka itu diperbolehkan," terang Suciyani.
Baca juga: Hukum Ghibah atau Bergosip saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?
Namun, Suciyani menambahkan hukum mencicipi makanan menjadi makruh jika dilakukan tanpa kontrol, sehingga ada risiko tertelan.
"Yang kemudian makruh adalah ada kekhawatiran tertelan."
"Maka, kita harus betul-betul tahu kondisi kita mencicipi itu sebisa mungkin mencicipinya dalam jumlah yang sedikit," tambahnya.
Dengan demikian, mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan secukupnya, hanya di lidah, dan tidak sampai ditelan.
Prinsip ini penting untuk tetap menjaga kesucian ibadah sekaligus memastikan rasa penasaran terhadap makanan tidak mengganggu puasa.
Mengutip Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD/MI Kelas III yang ditulis oleh Moh. Ghozali dan Erwin Wasti terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Cetakan Pertama tahun 2021, berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa:
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)