Penelusuran Berlanjut, Pansus Real Estate Cek Lahan Pengganti di Blitar
Haorrahman February 20, 2026 09:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Penelusuran lahan pengganti atas pelepasan kawasan hutan di lereng Gunung Arjuno–Welirang terus berlanjut.

Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan kini bergerak ke Kabupaten Blitar untuk memastikan kejelasan lokasi dan luasan tanah dalam skema Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH).

Setelah sebelumnya meninjau lahan di Donomulyo, Kabupaten Malang, pansus melakukan kunjungan kerja selama tiga hari di Blitar.

Fokusnya adalah mengecek langsung lahan yang diklaim sebagai kompensasi pembangunan real estate di Kecamatan Prigen.

Baca juga: Pansus Real Estate Prigen Terkejut, Lahan Pengganti Hutan di Malang Hanya Tanah Kosong

Ketua Pansus Real Estate Prigen Sugiyanto mengatakan, rombongan lebih dulu mendatangi kantor Perhutani Kabupaten Blitar untuk memperoleh data resmi terkait tanah pengganti.

Berdasarkan informasi awal, lahan tersebut berada di tiga desa di Kecamatan Kademangan, yakni Desa Dawuhan, Desa Sumberjati, dan Desa Plosorejo.

“Kami ingin memastikan secara detail berapa luas lahan di masing-masing desa dan titik pastinya. Namun dari pihak Perhutani belum bisa menunjukkan secara rinci luasan tanah pengganti yang dibeli perusahaan berikut lokasinya,” ujar Sugiyanto, Jumat (20/2/2026).

Dari keterangan Perhutani, terdapat tanah negara bebas seluas 102,53 hektare, namun titik koordinatnya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Perhutani mencatat telah menerima lahan masuk seluas 155,50 hektare.

Tak berhenti pada klarifikasi administratif, pansus juga turun langsung ke lapangan.

Baca juga: Taman Safari Prigen Hadirkan “Bobo Goes to Taman Safari Prigen” Awal 2026

Dari hasil peninjauan, kawasan yang dikunjungi saat ini telah berupa hutan jati dan berbatasan langsung dengan tanah milik masyarakat.

“Secara fisik memang sudah berupa hutan jati dan layak disebut kawasan hutan. Tapi kami tetap perlu memastikan kesesuaian data dengan dokumen resmi,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sugiyanto menegaskan, seluruh temuan di lapangan akan dibahas dalam rapat internal pansus untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Pansus Real Estate Prigen Ingatkan Dinas Waspada Sebelum Memberi Izin Lanjutan

Keputusan tersebut akan menjadi dasar sikap DPRD dalam menyikapi pelaksanaan TMKH atas pelepasan kawasan hutan di Prigen.

Sebagai informasi, pelepasan kawasan hutan di Prigen seluas 22,5 hektare tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan kewajiban penyediaan lahan pengganti seluas 225,9 hektare.

Pansus memastikan penelusuran akan terus dilakukan hingga seluruh data dan lokasi lahan pengganti benar-benar jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.