TRIBUN-BALI.COM – Kasus pencurian pelek dan ban mobil di Bali kembali marak dengan target spesifik yakni mobil-mobil ‘sejuta umat’. Modus operandi yang rapi dan cepat membuat pelaku hanya membutuhkan waktu singkat meninggalkan mobil korban dalam kondisi terganjal paving block.
Target utama pelaku mobil sejuta umat di antanya Avanza, Xpander dan sejenisnya. Hal ini karena faktor Pitch Circle Diameter (PCD) atau jarak lubang baut.
“Avanza atau Xpander itu ibaratnya punya ‘ukuran sepatu’ yang paling banyak dicari orang. Maling (pencuri) ambil pelek standar atau variasi untuk mobil-mobil ini, mereka tidak kesulitan menjualnya. Pasar gelapnya sudah jelas, biasanya dilempar ke luar pulau seperti Lombok atau Sumbawa,” ungkap seorang pelaku usaha pelek atau velg di Kota Denpasar yang enggan disebutkan namanya ketika diwawancarai Tribun Bali, Jumat (20/2).
Mobil-mobil populer seperti Avanza atau sejenisnya menjadi target utama karena lubang bautnya yang standar dan pasarnya yang sangat luas. Sebaliknya, mobil mewah seperti Mercedes-Benz atau mobil listrik (EV) lebih sulit dicuri karena memiliki sistem pengamanan khusus.
Baca juga: Puluhan STT di Jembrana Terkendala Administrasi, Disparbud Tutup Pendaftaran Dana Subsidi Ogoh-ogoh!
Baca juga: Siapkan Uang Pecahan Rp3,3 T, BI Proyeksi Kebutuhan Uang di Bali Naik saat Nyepi dan Idulfitri 2026
“Kalau mobil mewah atau EV itu kuncinya khusus, bentuknya bintang atau pola lain. Kalau pencuri cuma bawa kunci sok biasa, mereka bakal bingung, tidak bisa buka,” tuturnya.
Terkait harga, satu set pelek dan ban bekas untuk mobil sekelas Avanza tahun lama bisa dihargai mulai dari Rp 750 ribu di tingkat pengepul. Sedangkan mobil yang lebih baru seperti Xpander, harga satu set pelek ukuran 18 inci bisa mencapai Rp 12 juta hingga Rp 13 juta.
Ia membeberkan bagaimana perputaran pelek ini. Menurutnya, pelek bukan lagi sekadar komponen fungsional, namun menjadi komoditas fashion. Pelek yang ketinggalan zaman dan tidak lagi diminati sering berakhir di timbangan besi tua.
Namun, kondisi berbeda dengan ban bekas. Ban yang masih memiliki pola bagus tetap memiliki pasar. Meski begitu, pihaknya menegaskan toko resmi biasanya menghindari praktik vulkanisir demi menjaga faktor keselamatan.
Salah satu fakta menarik yang diungkapkan adalah adanya dominasi pemain dari luar Bali. Bahkan para pengepul rutin menyambangi toko-toko ban di Bali untuk mengambil stok pelek bekas.
“Toko-toko pelek sudah tahu pemainnya itu-itu saja. Mereka punya wilayah edar masing-masing. Biasanya mereka mengambil dari toko untuk kemudian dijual kembali di daerah asal mereka, bahkan sampai buka toko sendiri di sana," sambung dia.
Sistem ini dianggap legal dan saling menguntungkan. Pemilik toko tidak perlu repot mencari pembeli retail (end user), sedangkan para pengepul mendapatkan pasokan barang secara rutin.
Kemudahan akses pasar barang bekas ini ternyata menjadi pedang bermata dua, terutama terkait isu pencurian pelek yang belakangan marak terjadi di daerah pemukiman.
Sebagai antisipasi, ia menyarankan pemilik kendaraan lebih memperhatikan keamanan lingkungan parkir daripada mengandalkan pengamanan fisik pada roda. “Pelek itu susah dikasih pengunci kayak kunci setir. Jadi, yang paling penting itu lingkungannya. Pastikan parkir di tempat yang terpantau atau garasi yang benar-benar aman,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir, kasus pencurian pelek dan ban mobil di wilayah Kabupaten Badung sebanyak 2 laporan, kemudian Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar masing-masing 1 laporan.
“Pelaku biasanya beraksi seorang diri dengan persiapan yang matang,” jelas Kombes Pol Ariasandy kepada Tribun Bali, Jumat (20/2).
Kombes Pol Ariasandy membedah urutan kerja pelaku. Dimulai dengan mengendorkan seluruh baut pelek saat mobil masih menapak tanah. Kemudian, mengganjal gardan atau as roda menggunakan paving block yang dibawa. Setelah mobil terangkat dan stabil di atas paving, pelaku melepas baut dan membawa kabur satu set roda.
“Hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk melepas empat pelek sekaligus. Kendala kami adalah minimnya saksi. Kami sangat menyarankan pemasangan CCTV di lokasi parkir strategis,” bebernya.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Udayana, Prof Rai Setiabudhi menjelaskan, pelaku menggunakan teori John S. Carroll, yakni perhitungan rasional sebelum beraksi. Berdasarkan data dan ataupun pengamatan sejak dulu menjelang hari-hari raya atau hari besar angka kriminalitas cendrung meningkatkan. Hal ini disebabkan karena faktor ekonomi.
Banyaknya terjadi pencurian pelek dan ban mobil tidak lepas dari perhitungan tersebut. Artinya barang curian bisa cepet laku dijual dan biasanya sudah punya langganan penadah. Penadahnya langsung membongkar ban dan peleknya dijual terpisah sehingga sulit dikenali oleh pemiliknya. Apalagi seringkali para penadah memodifikasi pelek atau dipasarkan via online.
“Penjahat menghitung seberapa cepat keuntungan didapat dan seberapa kecil risiko ketahuan. Mencuri pelek jauh lebih praktis daripada mencuri satu unit mobil. Barang bukti berupa ban dan pelek sangat mudah dijual terpisah atau dimodifikasi oleh penadah sehingga sulit dikenali pemiliknya,” sambung Prof Rai.
Menurutnya, mencuri ban dan pelek jauh lebih mudah. Apalagi banyak mobil yang diparkir di tempat sepi dan tidak dilengkapi pengamanan yang cukup. Ia juga memperingatkan bahwa pelaku ini bisa dijerat pasal berat.
“Karena dilakukan malam hari dan biasanya merusak atau masuk pekarangan orang lain, ini masuk kategori Pencurian Berat. Berdasarkan Pasal 477 KUHP Baru, ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara,” paparnya. (ian)