Sama-sama Mantan Dirops, Dua Pejabat PT Timah Terseret Korupsi Rp4,16 T, Perannya Dibongkar Kejari
Rusaidah February 20, 2026 11:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Dua pejabat perusahaan BUMN PT Timah terseret perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Kedua pejabat PT Timah sama-sama pernah memegang amanah sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah. 

Kedua pejabat tersebut, Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 sedangkan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017 saat kasus tersebut terjadi.

Diketahui Nur Adhi Kuncoro diangkat menjadi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk melalui RUPS Tahunan pada 15 Juni 2023.

Melalui keputusan Dewan Komisaris tertanggal 13 Oktober 2025, Nur Adi Kuncoro diberhentikan sementara dari jabatannya sembari menunggu keputusan RUPS selanjutnya.

Baca juga: Daftar Nama 10 Orang Terseret Korupsi Timah, Dua DirOps PT Timah Susul Terpidana Riza Pahlevi

Pusaran kasus korupsi tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp4,16 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. 

Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni:

1. Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016
2. Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017

DIGIRING PENYIDIK -- Sejumlah tersangka tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah saat digiring keluar gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026). 1pnorang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tata kelola timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, tahun 2015-2022.
DIGIRING PENYIDIK -- Sejumlah tersangka tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah saat digiring keluar gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026). 1pnorang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tata kelola timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, tahun 2015-2022. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Sedangkan delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.

Mereka yakni: 

1. Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya 
2. Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel
3. Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia
4. Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
5. Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang 
6. Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel
7. Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya
8. Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur

“Jadi ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari PT Timah dan delapan orang dari mitra usaha,” kata Sabrul Iman, kepada Bangkapos.com, Kamis (19/2/2026).

Peran Dua Pejabat PT Timah

Dipaparkan Sabrul Iman untuk peran dua pejabat PT Timah sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan fungsi perencanaan dan operasional produksi. 

Keduanya meloloskan mitra usaha ini untuk bekerja sama dengan PT Timah. 

Pada saat persyaratannya tidak terpenuhi, keduanya tetap meloloskan mitra usaha. 

Baca juga: Penampakan Rumah Bos Aho Digerebek Polri, Bongkar Jejak Pasir Timah 18 Kali Diselundup ke Malaysia

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015-2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah. 

Dengan menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum. 

Karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Tindakan tersebut menjadi pintu awal terjadinya penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah. 

Legalitas yang diberikan kepada mitra usaha melalui SP dan SPK memungkinkan pihak-pihak tersebut melakukan aktivitas yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Timah.

Seperti diketahui sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi, Nur Adhi Kuncoro. Keputusan ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan.

“Jadi kedua pejabat PT Timah pada saat persyaratan mitra usaha tidak terpenuhi, keduanya tetap meloloskan mitra usaha,” jelas Sabrul.

Sabrul menegaskan, pemerintah telah merancang regulasi pertambangan secara ketat dan berlapis. 

Pembatasan kewenangan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. 

Baca juga: Curiga Nelayan Sosok Wan Speed, Pantai Kubu Bongkar 18 Kali Selundup Pasir Timah ke Malaysia

Oleh karena itu, pemilik izin usaha pertambangan atau IUP yang boleh melakukan kegiatan penambangan. 

Karena penambangan ini bukan kegiatan yang sederhana, melainkan kegiatan yang rumit.

Ia menambahkan, untuk memperoleh IUP, sebuah badan usaha harus memenuhi banyak persyaratan. 

Mulai dari aspek teknis, lingkungan, hingga administrasi. 

Sebabnya, regulasi membedakan secara tegas antara pemegang IUP dengan mitra usaha yang hanya mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). 

Dalam konteks perkara ini, mitra usaha seharusnya hanya diperbolehkan melakukan jasa pertambangan selama periode 2015–2022, bukan mengambil alih peran PT Timah sebagai pemilik IUP. 

Namun, akibat persetujuan dan pelolosan yang dilakukan oleh kedua tersangka, batas kewenangan tersebut menjadi kabur.

“Jadi mitra usaha tidak boleh, selaku pemilik IUJP, menggantikan peranan PT Timah untuk melakukan penambangan. Karena yang memiliki IUP hanyalah PT Timah. Itulah tata kelola yang baik,” tegas Sabrul.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pertambangan yang sah, penambangan tidak boleh dilakukan oleh orang atau badan usaha yang tidak memiliki IUP. 

Regulasi dengan jelas mengatur bahwa hanya pemilik IUP yang berhak melakukan kegiatan penambangan, sementara pihak lain hanya dapat terlibat dalam bentuk jasa. 

Mitra usaha hanya melakukan jasa pertambangan dan dibayar dengan imbal jasa. Bukan berdasarkan tonase per SN.

Pola pembayaran berdasarkan tonase per SN inilah yang kemudian menjadi salah satu indikasi kuat terjadinya penyimpangan. 

Skema tersebut dinilai mengubah hubungan jasa pertambangan menjadi praktik jual beli hasil tambang, yang tidak sesuai dengan konsep kemitraan yang diatur pemerintah. 

Indikasi Fee Kerja Sama

Terkait indikasi adanya fee dalam kerja sama tersebut, Sabrul menyatakan hal itu masih akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pembuktian. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Penyidik saat ini masih mendalami alur persetujuan, mekanisme kerja sama, serta keuntungan yang diperoleh dari skema yang dijalankan.

“Untuk indikasi penemuan fee ini nanti akan kita uraikan,” katanya singkat.

Baca juga: Video: Masih Ada Temuan Timah Dibeli Rp100 Ribu, DPRD Babel Desak PT Timah Ikuti Harga Dunia

Penegakan hukum dalam perkara ini, lanjut Sabrul, bertujuan memperbaiki tata kelola pertambangan timah ke depan. 

Dengan menegaskan kembali batas kewenangan pemegang IUP dan mitra usaha, pemerintah berharap praktik penambangan dapat kembali berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan negara.

“Kita ingin memperbaiki tata kelola timah. Itu tujuan utamanya,” ucap Sabrul. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.