TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan penyegelan terhadap sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Penyegelan dilakukan setelah petugas lebih dahulu melaksanakan pemeriksaan terhadap toko yang menjual produk berlian tersebut.
Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di lokasi tersebut.
Selain toko di Pluit, penyegelan juga dilakukan terhadap dua toko perhiasan lainnya di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jakarta Nugroho Arif Darmawan mengatakan, penyegelan merupakan bagian dari operasi penindakan guna meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dalam rangka menggali potensi penerimaan negara.
Petugas melakukan pemeriksaan administratif karena terdapat dugaan kewajiban penerimaan negara yang belum terpenuhi, baik dari sisi bea masuk maupun perpajakan seperti PPN dan PPh.
Menurutnya, penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan administrasi agar proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan lebih mudah.
Bea Cukai menyebutkan temuan sementara belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan setelah tim Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan seluruh proses pendalaman.
Secara keseluruhan, terdapat tiga lokasi yang saat ini menjalani pemeriksaan administratif, termasuk toko perhiasan di Pluit serta dua gerai lainnya di pusat perbelanjaan berbeda di Jakarta.
Tindakan tersebut mengacu pada kewenangan Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan terkait pemeriksaan barang impor yang berada di wilayah pabean Indonesia.
Petugas menegaskan penyegelan ini bersifat administratif dan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan maupun perpajakan.