Satpol PP-WH Pantau Penjual Takjil di Banda Aceh, Ini Penegasannya
Eddy Fitriadi February 21, 2026 01:03 AM

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh memperketat pengawasan secara intensif di sejumlah titik di wilayah hukum setempat, memastikan tercapainya Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Dr Roslina A Djalil MHum menegaskan, pengawasan ini akan dilakukan secara rutin setiap hari sepanjang bulan suci Ramadhan menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.

“Salah satu fokus utama petugas di lapangan adalah memastikan tidak ada pihak yang menjual makanan atau minuman mulai dari waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB sore,” ujar Lina dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, para pengusaha jasa dan perdagangan mewajibkan penutupan sementara tempat usahanya saat pelaksanaan ibadah di malam hari. “Kami melakukan pengawasan untuk memastikan semua usaha dan jasa ditutup sementara waktu saat dimulainya shalat Isya hingga selesainya shalat Tarawih, dan baru diperbolehkan buka kembali pada pukul 21.30 WIB,” tambahnya. 

Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu menyampaikan, pihaknya juga memberikan perhatian serius terhadap aktivitas hiburan yang berpotensi mengganggu kesucian bulan puasa. Ia menekankan, pengusaha rumah makan, kafe, hotel, hingga tempat hiburan dilarang keras mengadakan kegiatan musik hingar-bingar yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

“Kami meminta para pengusaha menghormati nilai-nilai syariat. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ketentraman, terutama penggunaan musik yang hingar-bingar,” tegas Lina.

Baca juga: Para Remaja Balap Liar Digiring Satlantas Polresta Banda Aceh di Ulee Lheue

Masih mengutip isi seruan tersebut, Roslina menambahkan bahwa warga dan pedagang dilarang memperjual belikan dan membakar mercon dan sejenisnya yang dapat mengganggu transaksi dan kekhusyukan ibadah.

“Untuk poin mercon dan kembang api ini berangkat dari aspirasi warga dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana banyak warga mengeluh terganggu dengan kegiatan warga yang membakar mercon saat sedang melaksanakan shalat,” terang Lina.

Dikatakan, pengawasan yang dilakukan memperbaiki sepanjang Ramadhan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan upaya kolektif untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan ketenteraman masyarakat. “Dengan keterlibatan aktif aparat serta dukungan warga, suasana Ramadhan 1447 Hijriah di Banda Aceh dapat berlangsung lebih tentram, tertib, dan hikmat,” pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.