Tribunlampung.co.id, Batam - Tangis pilu anak buah kapal (ABK) asal Medan bernama Fandi Ramadhan setelah dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Melansir TribunBatam, persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026). Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dirinya dan lima terdakwa lain berupa hukuman mati.
Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan tersebut.
Dalam persidangan terungkap, Fandi mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal itu ditangkap.
Ia pun baru tahu jika kapal tempatnya bekerja ternyata mengangkut 1.995.130 gram sabu.
Baca juga: ABK Fandi Terancam Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Hotman Paris Turun Tangan
Kapal tersebut ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025.
Suasana sidang berubah haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan. Ruang sidang yang sebelumnya hening mendadak dipenuhi isak tangis terdakwa dan keluarga.
Saat petugas hendak kembali memborgol para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.
Fandi yang tubuhnya tampak semakin kurus berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48).
"Tidak adil hukum di Indonesia ini," ucap Fandi dalam dekapan sang Ibu sebelum digiring keluar ruang sidang.
Sang ibu langsung memeluk putra sulungnya itu. Nirwana meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut.
Menurutnya, anak pertama dari enam bersaudara ini hanya menjadi korban dalam perkara besar ini.
Saat Nirwana diminta hadir menjadi salah satu saksi meringankan, ia mengungkapkan fakta lain tentang Fandi. Hadir dengan busana kerudung hijau muda sederhana, ia menjawab satu per satu pertanyaan, majelis hakim.
"Saat itu anak saya bilang diterima kerja, Fandi tanya sama saya, 'mak, dapat panggilan kerja dari kapal luar. Kapal Thailand, jenisnya kapal kargo?'," ujar Nirwana dalam persidangan dengan suara bergetar, namun berusaha tetap tenang di hadapan majelis hakim.
Kepada Nirwana, Fandi menceritakan soal kontrak kerja.
"Dia mengatakan 'ada mak kontraknya, kontrak kerjanya 6 bulan'. Dia minta pendapat ke saya, apa diambil aja atau enggak, saya bilang ya kalau gaji lumayan, kalau memang kamu mau, saya bilang yasudah terima. Saya ijinkan ke kapal itu," tambah Nirwana.
Selama bekerja di kapal asal Thailand ini, Fandi belum menerima gaji. Bahkan, kata Nirwana, paspor dan buku pelaut diurus sendiri dengan biaya pribadi dan membayar Rp 2,5 juta kepada agen sebagai syarat bekerja.
Bukannya memiliki hidup berkembang, Fandi justru sekarang dijebloskan ke penjara. Saat ditemui di sel, Fandi menceritakan kepada Nirwana jika dirinya tidak mengetahui isi muatan tersebut.
"Saat di sel, Fandi bilang dia tidak tahu kalau yang dibawa itu isinya sabu. Tahunya itu sabu setelah penangkapan," terangnya.
Kepada Nirwana, Fandi menyebut seharusnya kapten kapal menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
"Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’," tutur Nirwana menirukan perkataan anaknya.
Nirwana menambahkan, pada saat itu anaknya berada dalam posisi tidak memiliki pilihan. Sebab, saat sudah berada di tengah laut, anak buah harus tunduk kepada kaptennya.
"Kalau sudah di kapal begitu, mau ke mana lagi," ucap fandi kepada Nirwana.
Nirwana juga sempat mempertanyakan mengapa anaknya tidak membuka muatan tersebut. Namun, menurut pengakuan Fandi, hal itu tidak mungkin dilakukan.
"Kalau abang buka sendiri, jelas abang dibuang ke laut," kata Nirwana menirukan pengakuan Fandi.
Diketahui, dalam kasus ini, enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.
Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) diagendakan akan digelar pada 23 Februari 2026.