TRIBUNSUMSEL.COM, NGANJUK – Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digeledah oleh Bareskrim Polri.
Penggeledehan dilakukan memakan waktu sekira 17 jam.
Berlangsung dari Kamis (19/2/2026) sekira pukul 09.00 WIB, hingga Jumat (10/2/2026) sekira 01.30 WIB,
Dalam penggeledahan yang berlangsung seluruh emas dagangan yang dipajang di etalase toko tersebut diangkut tim penyidik Bareskrim Polri.
Siapa pemilik Toko Emas Semar tersebut ?
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, menyebut bahwa pemilik toko bukan warga Kabupaten Nganjuk, melainkan berdomisili di Kota Surabaya.
Mulyadi menerangkan bahwa pemilik Toko Emas Semar Nganjuk berinisial T.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, Mulyadi hanya menerangkan bahwa T diketahui berdomisili di Kota Pahlawan, Surabaya.
"(Tinggal di) Surabaya," ucap Mulyadi singkat, Jumat (20/2/2026).
Menurut Mulyadi, usaha toko emas tersebut telah lama beroperasi.
Lokasinya berada di Pasar Wage lama, yang berada di tepi barat Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
Mulyadi menyebut, T dan istrinya sudah lama menjalankan usaha Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
Usaha tersebut sudah dirintis sejak tahun 1976 silam.
"(Berjualan) di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," jelas Mulyadi.
Saat penggeledahan dilakukan Tim Bareskrim Polri, Mulyadi mengatakan, pemilik toko tidak berada di tempat.
"Enggak ada," ujarnya.
Sementara dalam penggeledahan tersebut, Mulyadi diminta aparat Kepolisian untuk menjadi saksi.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar," katanya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko turut diamankan.
"Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan)," ungkap Mulyadi.
Dia menyebut, semua emas yang ada di dalam toko diangkut petugas.
Akibatnya, seluruh etalase toko kosong setelah penggeledahan.
“(Etalase) kosong,” kata Mulyadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar), pada 2019 hingga 2022.
Menurut dia, kasus tambang ilegal sudah inkracht atau berkuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Tetapi, dana hasil dari penjualan emas pertambangan ilegal itu mengalir kepada beberapa pihak, sehingga menjadi praktik tindak pencucian uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.
"Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Ade di Surabaya, Kamis.