Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Richard Lee Meski Berstatus Tersangka
Maudy Asri Gita Utami February 21, 2026 01:23 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee setelah ia dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi perhatian publik karena status tersangka yang disematkan kepadanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Richard Lee merupakan keputusan yang mengacu pada aturan dalam perundang-undangan.

Penyidik, kata dia, mengikuti pedoman yang tertuang dalam KUHAP terkait penanganan perkara tertentu sehingga penahanan tidak menjadi langkah yang wajib dilakukan.

• Bacaan Niat Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Satu Keluarga

Dalam keterangannya kepada media yang diterima pada Jumat 20 Februari 2026, Budi Hermanto menyebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan proses pemeriksaan terhadap tersangka secara menyeluruh. 

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari dengan total puluhan pertanyaan yang diajukan untuk mendalami perkara tersebut.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 19 februari 2026.

Dalam pemeriksaan itu, ia mendapat sekitar 35 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sedang diselidiki.

Kasus hukum ini bermula dari perseteruan antara Richard Lee dengan Dokter Samira yang dikenal sebagai Doktif.

Keduanya sempat saling melaporkan ke pihak berwajib hingga akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini masih diproses oleh kepolisian.

Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan mediasi, kelengkapan berkas perkara, hingga langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

Proses Praperadilan

Terkait agenda pemeriksaan terhadap Richard Lee, Andaru menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama saat ini adalah menghadapi praperadilan terlebih dahulu.

"Tentunya kita menghargai proses praperadilan dulu ya. Kita menghadapi proses praperadilan itu. Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari Dokter RL yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan ini disebut-sebut hanya menguji aspek formil, bukan menyentuh substansi perkara pidana yang menjerat Richard Lee. 

Menanggapi hal tersebut, Andaru membenarkan bahwa aspek formil memang menjadi fokus utama dalam sidang praperadilan.

• Polisi Soroti Keberadaan Reza Arap di Lokasi Meninggalnya Lula Lahfah

"Ya. Itu adalah materi dari praperadilan. Tentunya penyidik akan mempersiapkan semuanya. Baik formil, bagaimana tata cara penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap DRL, itu yang akan diuji," ujarnya.

"Sehingga bukti-bukti disiapkan, segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan. Dan akan diuji nanti di sidang praperadilan ya," sambungnya.

Sementara itu, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.