Tak Terduga Respon Raja Charles III l, Ternyata Mendukung Penangkapan Eks Pangeran Andrew
TRIBUN-MEDAN.COM - Raja Charles III mendukung proses hukum atas penangkapan yang dilakukan kepolisian Inggris terhadap mantan Pangeran Inggris, Andrew Mountbatten-Windsor.
Raja Charles menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa melihat status sosial.
Ia memastikan Kerajaan Inggris mendukung pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan Andrew hingga tuntas.
"Yang selanjutnya adalah proses yang lengkap, adil, dan tepat di mana masalah ini diselidiki dengan cara yang tepat dan oleh otoritas yang tepat,"ujarnya.
"Izinkan saya menyatakan dengan jelas: hukum harus ditegakkan. Selama proses ini berlangsung, tidak pantas bagi saya untuk berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," lanjut Raja Charles.
Sebagaimana diketahui, kepolisian Inggris menangkap Andrew pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Andrew ditangkap di kediamannya di area Norfolk, Inggris bagian timur.
seperti dilansir BBC, penangkapan Andrew Mountbatten-Windsor, diduga terkait pelanggaran dalam jabatan publik ketika dia menjabat sebagai utusan perdagangan Inggris.
"Sebagai bagian dari penyelidikan, hari ini (19/2/2026) kami telah menangkap seorang pria berusia 60-an tahun dari Norfolk atas dugaan pelanggaran dalam jabatan publik," demikian pernyataan Kepolisian Thames Valley.
"Pria tersebut berada dalam penahanan kepolisian saat ini," kata Kepolisian Thames Valley dalam pernyataannya.
"Kami tidak akan menyebutkan nama pria yang ditangkap, sesuai dengan pedoman nasional," imbuhnya.
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan sejumlah penggeledahan yang berkaitan dengan Eks Pangeran Andrew.
Terkait Penangkapan Andrew:
- Dilakukan oleh Kepolisian Thames Valley di kediamannya di Norfolk, Inggris timur, pada 19 Februari 2026.
- Dugaan pelanggaran: Berkaitan dengan jabatan publik saat Andrew menjabat sebagai utusan perdagangan Inggris.
- Respon Raja Charles III: Menyatakan keprihatinan mendalam, menegaskan hukum harus ditegakkan, dan memastikan dukungan penuh dari pihak kerajaan terhadap penyelidikan.
(*/Tribun-medan.com)