TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (20/2/2026), Bupati menyampaikan bahwa penataan ulang ini bertujuan agar instrumen pemerintahan dapat lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Penataan ini diklaim tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Landasan hukum utama dalam perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penataan nomenklatur dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah.
"Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah mampu menjawab tantangan zaman dan tuntutan regulasi," ujar Bupati dalam pidatonya.
Berikut adalah rincian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan dalam struktur baru Pemkab Gorontalo:
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanahan, serta bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, mencakup bidang perlindungan masyarakat dan sub-urusan kebakaran.
● Merupakan hasil penggabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan UPTD Pemadam Kebakaran.
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
● Merupakan hasil penggabungan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Tupoksi:
●Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
● Merupakan hasil penggabungan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.
● Merupakan penggabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perikanan.
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja, serta bidang transmigrasi.
● Merupakan penggabungan antara Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
Tupoksi:
● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian.
● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur OPD.
Tupoksi:
● Melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah serta fungsi penelitian dan pengembangan daerah.
● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur.
Tupoksi:
● Melaksanakan fungsi penunjang urusan keuangan.
● Merupakan penggabungan antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah.
Baca juga: Sosok Vecky van Gobel, Eks Juru Sita Pengadilan Gorontalo Kini Jadi Sopir Bentor
Dalam usulannya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memaparkan empat alasan utama dibalik langkah perampingan ini.
1. Efisiensi Anggaran
Dengan penggabungan beberapa OPD, pemerintah daerah dapat mengurangi biaya operasional seperti biaya pemeliharaan kantor, perjalanan dinas, dan biaya rutin lainnya. Anggaran yang efisien dapat dialokasikan pada program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
2. Efektivitas Kerja
Struktur organisasi yang lebih ramping akan memperpendek jalur birokrasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan. Koordinasi antar bidang yang sebelumnya terpisah menjadi lebih mudah dan terintegrasi dalam satu komando.
3. Optimalisasi Sumber Daya
Manusia Penggabungan OPD memungkinkan distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih merata sesuai dengan keahlian dan kompetensinya. Hal ini juga mengurangi tumpang tindih tugas antar instansi yang selama ini sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.
4. Fokus pada Program Prioritas
Penataan ini memastikan bahwa setiap OPD memiliki tugas dan fungsi yang jelas serta sejalan dengan visi misi pembangunan daerah. Dengan perangkat daerah yang tepat ukuran, pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih fokus dan terukur.
Bupati berharap agar usulan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak legislatif.
"Demikian penjelasan singkat mengenai rancangan peraturan daerah ini. Kami berharap kiranya DPRD Kabupaten Gorontalo dapat membahas dan menyetujui rancangan ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemajuan Kabupaten Gorontalo yang kita cintai," tutup Bupati. (*)