Nama-nama OPD Baru Pemkab Gorontalo Usulan Bupati untuk Disahkan DPRD, Ada Perubahan Nomenklatur
Fadri Kidjab February 21, 2026 08:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan tingkat satu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (20/2/2026), Bupati menyampaikan bahwa penataan ulang ini bertujuan agar instrumen pemerintahan dapat lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Bupati Sofyan Puhi usulkan OPD Baru
OPD BARU – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat diwawancarai wartawan di depan Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Jumat (20/2/2026) siang. Bupati telah mengusulkan merger dan perubahan nomenklatur OPD Pemkab Kabupaten Gorontalo. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A. Kidjab)

Penataan ini diklaim tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Landasan hukum utama dalam perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penataan nomenklatur dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah.

"Perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah mampu menjawab tantangan zaman dan tuntutan regulasi," ujar Bupati dalam pidatonya.

Daftar OPD Baru dan Perubahan Nomenklatur

Berikut adalah rincian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan dalam struktur baru Pemkab Gorontalo:

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Kawasan Pemukiman

Tupoksi: 

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanahan, serta bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Tipe B)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, mencakup bidang perlindungan masyarakat dan sub-urusan kebakaran.

● Merupakan hasil penggabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan UPTD Pemadam Kebakaran.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

● Merupakan hasil penggabungan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A)

Tupoksi:

●Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

● Merupakan hasil penggabungan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.

● Merupakan penggabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perikanan.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A)

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja, serta bidang transmigrasi.

● Merupakan penggabungan antara Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Tupoksi:

● Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian.

● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur OPD.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Tipe A)

Tupoksi:

● Melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah serta fungsi penelitian dan pengembangan daerah.

● Merupakan bentuk perubahan nomenklatur.

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (Tipe A)

Tupoksi: 

● Melaksanakan fungsi penunjang urusan keuangan.

● Merupakan penggabungan antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah.

Baca juga: Sosok Vecky van Gobel, Eks Juru Sita Pengadilan Gorontalo Kini Jadi Sopir Bentor

Alasan Strategis Perampingan OPD

Dalam usulannya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memaparkan empat alasan utama dibalik langkah perampingan ini.

1. Efisiensi Anggaran

Dengan penggabungan beberapa OPD, pemerintah daerah dapat mengurangi biaya operasional seperti biaya pemeliharaan kantor, perjalanan dinas, dan biaya rutin lainnya. Anggaran yang efisien dapat dialokasikan pada program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

2. Efektivitas Kerja 

Struktur organisasi yang lebih ramping akan memperpendek jalur birokrasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan. Koordinasi antar bidang yang sebelumnya terpisah menjadi lebih mudah dan terintegrasi dalam satu komando.

3. Optimalisasi Sumber Daya

Manusia Penggabungan OPD memungkinkan distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih merata sesuai dengan keahlian dan kompetensinya. Hal ini juga mengurangi tumpang tindih tugas antar instansi yang selama ini sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.

4. Fokus pada Program Prioritas 

Penataan ini memastikan bahwa setiap OPD memiliki tugas dan fungsi yang jelas serta sejalan dengan visi misi pembangunan daerah. Dengan perangkat daerah yang tepat ukuran, pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih fokus dan terukur.

Bupati berharap agar usulan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak legislatif.

"Demikian penjelasan singkat mengenai rancangan peraturan daerah ini. Kami berharap kiranya DPRD Kabupaten Gorontalo dapat membahas dan menyetujui rancangan ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemajuan Kabupaten Gorontalo yang kita cintai," tutup Bupati. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.