Menanti Vonis Keadilan Perdana Arie: Sidang Tahap Akhir hingga Gelombang Dukungan untuk Sang Aktivis
Muhammad Fatoni February 21, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa, kini menanti vonis atau putusan dari majelis hakim.

Mahasiswa terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY tersebut berharap keadilan di negeri ini masih ada dan berpihak kepadanya.

Perjalanan sidang kasus Perdana Arie inipun telah memasuki tahap akhir setelah sidang Replik dan Duplik usai digelar.

Persidangan replik dan duplik ini menjadi tahap akhir, sebelum Majelis Hakim memberikan vonis putusan.

Dan dijadwalkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan membacakan putusan pada sidang yang akan digelar pada Senin (23/2/2025) mendatang.

Sidang Replik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh pada tuntutannya, dalam sidang replik atau tanggapan atas pledoi kasus pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (19/2/2026) lalu.

Persidangan dengan agenda tanggapan JPU ini hanya berlangsung singkat, hanya dalam waktu tiga menit. Sebab, penuntut umum meminta tanggapan dianggap dibacakan dan menyerahkannya secara tertulis. 

"Kami mohon untuk dianggap dibacakan, karena kami tetap pada tuntutan sebelumnya," kata JPU Bambang Prasetyo, di muka persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Prabawa, seusai sidang dimulai dan hakim mempersilakan repliknya. 

Di dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana terhadap Perdana Arie, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang tanggal 10 Februari 2026. 

Dalam perkara pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025 ini, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY tersebut dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Jaksa menilai semua unsur dalam pasal 308 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  terpenuhi. 

Baca juga: Sejarah bagi PN Sleman, 22 Amicus Curiae untuk Perdana Arie Gelombang Sahabat Pengadilan Terbesar

Unsur Perkara Tak Terpenuhi

Di sisi lain, Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, Atqo Darmawan Aji berpandangan berbeda. 

Menurutnya, unsur di dalam pasal 308 ayat 1 yang menjadi tuntutan terhadap Perdana Arie dalam perkara ini tidak terpenuhi. 

Ia mencotohkan, unsur 'Barangsiapa' tidak terpenuhi karena tidak jelas siapa yang memulai membakar dan siapa yang membuat tenda polisi berwarna coklat tersebut hangus terbakar.

Kemudian unsur 'Bahaya Umum', di dalam penerapan pasal tersebut juga tidak ada. 

Sebab, berdasarkan keterangan ahli kimia yang telah dihadirkan di muka persidangan, tenda polisi dirancang menggunakan bahan kain khusus agar tidak mudah terbakar. 

Karena itu, ketika tenda terbakar maka dimungkinkan ada faktor lain. Bukan disebabkan aksi tunggal Perdana Arie. 

"Okelah Arie yang menyemprotkan pilok (ke tenda), tapi tindakan itu kan tindakan kecil. Kemudian titik api bukan hanya dari yang Arie bakar, tapi dari titik yang lain juga. Jadi terbakarnya tenda tidak bisa disimpulkan hanya sekedar pilok saja. Ada barang lain," jelas Atqo. 

Sidang Duplik

Melalui tim penasihat hukumnya, Perdana Arie menilai berdasarkan analisis yuridis, unsur bahaya umum dalam pasal tuntutan tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan maupun tuntutan.

Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M Rakha Ramadhan menyampaikan bahwa berdasarkan analisis yuridis, unsur bahaya umum yang terdapat pada pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana yang dituntutkan ke Perdana Arie unsurnya tidak terpenuhi.

Sebab, semburan api dari pylok yang disemprotkan mahasiswa UNY itu hanya membakar tenda. Api tidak terbukti merembet sampai ke mobil.

Itu pun hanya membakar sepersekian dari bagian tenda. Selebihnya tenda turut terbakar akibat massa. 

"Sehingga pertanggungjawaban (tenda terbakar) tidak serta merta seluruhnya kepada Arie. Tetapi juga sesuai dengan apa saja yang dilakukan," kata Rakha. 

DUPLIK : Perdana Arie saat menjalani sidang agenda duplik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (20/2/2026).
DUPLIK : Perdana Arie saat menjalani sidang agenda duplik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (20/2/2026). (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Unsur 'barang siapa' dalam pasal tuntutan juga dinilai tidak terpenuhi.

Dalam kasus kebakaran tenda di Mapolda DIY, menurut Rakha pihaknya melihat juga aspek apakah Perdana Arie membakar tenda saat demontrasi sudah ada niat atau tidak.

Fakta persidangan telah terungkap bahwa Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu mengikuti demontrasi karena situasi politik nasional dan membakar tenda di Mapolda karena ada dorongan psikologi massa. 

Fakta lain di persidangan bahwa Perdana Arie merupakan sosok yang peduli. Bahkan saat demontrasi pecah di depan Mapolda DIY, dia sempat mengatur arus lalu lintas agar kendaraan umum Trans Jogja bisa melintas di tengah kerumunan massa. 

"Poin (duplik) kami tetap menguatkan substansi pada pembelaan kita," jelas dia. 

Ia pun berharap pada Senin pekan depan, ada putusan terbaik.

Hakim bisa melihat kasus ini secara utuh dan komprehensif dengan mempertimbangkan situasi politik nasional.

Sebab, ia menilai yang sejatinya diadili bukan hanya sosok Perdana Arie, melainkan juga kebebasan berekspresi dan berdemokrasi di Indonesia. 

"Sehingga apapun putusannya nanti, kami berharap tentu yang terbaik untuk kebebasan berekspresi dan berdemokrasi di Indonesia," kata Rakha. 

Tim Penasehat Hukum lain dari pihak Perdana Arie, Guntar Mahendro mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Semua upaya hukum telah ditempuh. 

"Kita tinggal menunggu putusan hakim seadil-adilnya," kata dia.

Baca juga: Ayah Perdana Arie Berikan Dukungan: Risiko Menyuarakan Ketidakadilan

Apa Itu Replik dan Duplik?

Sidang Replik merupakan jawaban jaksa atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Sementara sidang duplik adalah tahap persidangan pidana ketika terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan tanggapan akhir atas replik jaksa.

Pada tahap ini, terdakwa diberi kesempatan terakhir untuk menegaskan bantahan, memperkuat argumen hukum, atau meluruskan hal-hal yang dianggap keliru dalam tanggapan jaksa.

Setelah duplik disampaikan, rangkaian pemeriksaan perkara pada dasarnya telah selesai dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, sidang duplik menjadi momen penting karena menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk memengaruhi pertimbangan hakim sebelum vonis dibacakan.

Gelombang Dukungan

Gelombang solidaritas kepada Perdana Arie, terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demontrasi akhir Agustus 2025, kian deras mengalir.

Hingga batas waktu Jumat (20/2/2026), telah terdapat 22 lembaga dan individu yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Perdana Arie, ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Istilah Amicus curiae merupakan Bahasa Latin yang berarti 'sahabat pengadilan', yaitu individu, akademisi, atau organisasi sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi mengajukan legal opinion atau pendapat hukum atau dokumen tertulis ke pengadilan.

Pengajuan Amicus curiae ini tujuannya untuk membantu hakim memberikan pandangan independen dan objektif terhadap perkara kompleks atau berkepentingan publik

WAJAH: Pengunjung sidang mengenakan topeng berwajah Reza Shendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta dan Affan Kurniawan, driver ojek online yang meninggal dunia Agustus 2025 saat mengikuti sidang pleidoi Perdana Arie Putra Veriasa, Rabu (18/2/2026).
WAJAH: Pengunjung sidang mengenakan topeng berwajah Reza Shendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta dan Affan Kurniawan, driver ojek online yang meninggal dunia Agustus 2025 saat mengikuti sidang pleidoi Perdana Arie Putra Veriasa, Rabu (18/2/2026). (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

Dalam konteks kasus yang menjerat aktivis Perdana Arie, Amicus curiae datang dari lintas kalangan mulai dari akademisi, lembaga nasional, hingga Pengemudi Ojek Online (Ojol) Yogyakarta juga turut serta memberikan dukungan.

Mereka mendesak agar Majelis Hakim melihat konteks peristiwa akhir Agustus 2025 secara utuh. 

Satu di antara yang mengajukan Amicus Curiae untuk Perdana Arie adalah Rie Rahmawati, yang merupakan pengemudi Ojol Yogyakarta, yang ketika peristiwa akhir Agustus 2025 juga sempat melakukan demontrasi di depan Mapolda DIY.

Rie mengaku sengaja mengajukan dokumen sahabat pengadilan untuk solidaritas Perdana Arie.

Sebab Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu dinilai bukan provokator utama dalam kerusuhan yang terjadi di Mapolda DIY tersebut. 

"Dari begitu banyak massa, kenapa hanya Perdana Arie yang ditangkap," kata Ketua Wadah Komunikasi Driver Aktif (Wakanda) Yogyakarta ini. 

Selain dari Ojol Yogyakarta, dokumen amicus curiae juga diajukan dari puluhan elemen masyarakat lainnya.

Dokumen sahabat pengadilan ini paling awal datang dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII sekaligus inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof. Masduki; kemudian Pengajar di Departemen Sosiologi UGM, Andreas Widianta;Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI); Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dan Dewan Mahasiswa FH UGM. 

Belakangan gelombang dukungan kian deras mengalir.

Tambahan amicus curiae datang dari Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi; Perkumpulan Idea; Damairia Pakpahan; Nadlroh Sariroh Direktur Yasanti; AJI Yogyakarta; Wahyu Basir; Elanto Wijoyono; Tri Wahyu; Lingkar Keadilan Ruang dan lain sebagainya. 

Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, Guntar Mahendro mengamini bahwa gelombang solidaritas terhadap Perdana Arie dalam bentuk amicus curiae terus berdatangan, dengan jumlah mencapai 22.

Ia berharap dokumen sahabat pengadilan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara, yang akan dibacakan pada Senin (23/2/2025).

Tingginya gelombang Amicus curiae ini juga menandakan bahwa perkara ini menjadi sosotan publik. 

"Terutama dari tokoh-tokoh publik," katanya. 

( tribunjogja.com/rif/maw )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.