Kubu Roy Suryo Permasalahkan soal Salinan Ijazah yang Terlipat, Pengacara Jokowi : Sudah dari UGM
Hanang Yuwono February 21, 2026 11:26 AM

 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, angkat bicara terkait polemik lipatan pada salinan ijazah kliennya yang sempat ditampilkan Bareskrim Polri.

Penjelasan itu disampaikan menyusul sorotan dari kubu Roy Suryo yang mempersoalkan adanya perbedaan fisik pada salinan ijazah yang beredar di dua institusi berbeda.

Asal-usul Salinan Ijazah yang Terlipat

Rivai menegaskan, lipatan di bagian tengah salinan ijazah bukan berasal dari ijazah asli milik Jokowi.

Baca juga: Penggugat Minta Jokowi Hadir di PN Solo & Bawa Ijazah, Ternyata Jokowi Lebih Dulu Bertolak ke India

Ia menyebut, lipatan tersebut terjadi pada salinan yang disimpan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, saat UGM menerbitkan ijazah, dokumen tersebut sempat difotokopi satu kali sebelum diserahkan kepada pemiliknya.

"UGM itu hanya menerbitkan satu kali ijazah bagi setiap mahasiswanya. Dicetak sekali. Makanya kalau hilang tidak mungkin dicetak kembali ijazah. Dia berubah menjadi surat keterangan lulus atau SKL," kata Rivai, dikutip dari tayangan iNews TV, Kamis (19/2/2026).

Ia melanjutkan, fotokopi ijazah tersebut kemudian disimpan oleh UGM dalam kondisi terlipat.

"Pada saat UGM ini mengeluarkan ijazah, rupanya sebelum diserahkan, ijazah ini dicopy sekali oleh UGM lalu dalam penyimpanannya dilipat. Makanya kalau ditanya di mana fotokopi terlipat itu adanya di UGM," jelasnya.

GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Mantan Presiden Jokowi menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam sidang Rabu (18/2/2026) di PN Solo. Penggugat menghadirkan saksi ahli, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dan menuntut agar Jokowi hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazahnya.
GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Mantan Presiden Jokowi menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam sidang Rabu (18/2/2026) di PN Solo. Penggugat menghadirkan saksi ahli, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dan menuntut agar Jokowi hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazahnya. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ijazah Asli Disebut Tidak Pernah Dilipat

Rivai memastikan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah disimpan dalam keadaan terlipat.

"Untuk ijazah Jokowi enggak pernah dilipat. Enggak mungkin dilipat dan dari foto juga terlihat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa salinan yang memiliki garis lipatan merupakan fotokopi yang diperoleh dari UGM dan sempat ditunjukkan di Bareskrim.

"Waktu di Bareskrim itu kan ada dua ditunjukkan. Satu yang fotokopi garis itu yang didapatkan dari UGM," paparnya.

Baca juga: Rekomendasi Sate Kambing Enak di Solo untuk Berbuka Puasa, Ada yang Dekat Rumah Jokowi di Sumber

Kubu Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti adanya perbedaan antara salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bareskrim Polri.

Menurut Refly, salinan yang ditampilkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis (22/5/2025) memperlihatkan adanya lipatan di bagian tengah.

Sementara salinan yang diterima dari KPU tidak menunjukkan lipatan tersebut.

"Apa yang ditampakkan oleh Dirtipidum Djuhandhani yang di Bareskrim ijazahnya (Jokowi) terlipat. Beda kan di KPU?" ungkap Refly, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Sidang Gugatan CLS di PN Solo, Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu

"(Salinan ijazah Jokowi) Ada garisnya enggak ini yang KPU? Enggak ada. Enggak ada lipatannya kan?" imbuhnya.

Refly menilai perbedaan tersebut bukan persoalan sepele.

Ia menyinggung bahwa salinan ijazah yang ditampilkan Bareskrim sebelumnya dijadikan dasar penghentian laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Ini yang dijadikan barang bukti untuk menyetop yang namanya laporan TPUA. Ini yang ditampilkan Djuhandhani sebagai sebuah katanya ijazah yang sudah di laboratorium," ujar Refly.

Ia bahkan menilai adanya perbedaan spesimen antara salinan dari KPU dan Bareskrim menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas proses penyelidikan.

"Betapa tidak kredibelnya Bareskrim Polri mendasarkan pada ini untuk menyetop penyelidikan. Itu persoalannya," tutur Refly.

Roy Suryo Hadiri Sidang CLS di Solo, Berkeyakinan Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kembali memanas dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, ahli telematika Roy Suryo menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu hingga 99,9 persen berdasarkan hasil analisis digital yang dilakukannya.

Sidang ini turut menghadirkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Roy Suryo sebagai saksi ahli dari pihak penggugat.

Di hadapan majelis hakim, Roy Suryo memaparkan hasil kajiannya menggunakan pendekatan ilmu telematika.

Ia menegaskan telah melakukan analisis mendalam terhadap dokumen yang dipersoalkan.

“Saya menjelaskan ilmu telematika. Kemudian apa yang sudah saya lakukan dengan sosok yang disebut ijazah palsu 99,9 persen,” tuturnya.

Roy menyebut, analisis dilakukan terhadap foto ijazah Jokowi yang diunggah oleh politisi PSI Dian Sandi Utama.

Beberapa perangkat lunak yang digunakan antara lain Error Level Analysis (ELA), Luminance Grading, Histogram, hingga Face Comparison.

Metode tersebut, menurutnya, lazim dipakai dalam digital forensik untuk mendeteksi manipulasi gambar, inkonsistensi pencahayaan, hingga perbedaan komponen visual dalam sebuah dokumen digital.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.