TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara hingga menyebabkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia, pada Kamis (19/2/2026).
Pelaku diketahui bernama Bripda Masias Siahaya, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Peristiwa tersebut bermula saat kedua korban dengan menggunakan sepeda motor melintas di ruas jalan RSUD Maren.
Kemudian seketika dihentikan oleh terduga, lantas diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari atas sepeda motor.
Saat kejadian, kedua korban masih menggenakan seragam sekolah.
Keduanya korban adalah kakak beradik dan masih duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Baca juga: Masih Diburu, Koko Erwin Bandar Narkoba di Kasus AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka
Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban.
Korban lainnya terluka akibat kecelakaan lanjutan saat motor masih melaju setelah kejadian.
Setelah peristiwa itu, korban dievakuasi oleh rekan aparat dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Sementara, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan berlapis, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kapolda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat.
Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk keperluan proses hukum.
Polda Maluku menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses kode etik juga dijalankan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku bisa menghadapi sanksi disiplin termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keluarga korban, yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan.
Mereka mengecam tindakan anggota aparat yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak, namun justru diduga melakukan tindakan di luar batas hukum dan etika.
Mereka berjanji akan mengawal proses hukum agar tidak hanya berhenti pada satu putusan administratif, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan.
Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual tak lama setelah kejadian.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara, keluarga minta keadilan atas aksi kekerasan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku hingga berujung kematian korban.
Desakan itu diungkapkan langsung Ayah korban kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro saat rombongan datang ke rumah duka.
“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Berulang, Rijik mintakan agar segera diusut tuntas agar persoalan ini tidak bias, dan tidak terulang di kemudian hari.
“Segeralah diusut,” tandasnya.
Sementara itu, Dansat dan Kapolres pilih tak berkomentar ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com menyoal aksi yang diduga dilakukan anak buahnya itu.
"Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih," ujar Kombes Irfan kepada TribunAmbon.com.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com