Kemenkum Pabar dan Disbudpar Papua Barat Sepakat Lindungi Lagu Daerah
Tarsisius Sutomonaio February 21, 2026 11:44 AM

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) berkoordinasi pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, Kamis (19/2/2026).

Koordinasi itu sebagai upaya mendorong perlindungan lagu daerah sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Pabar, Achmad Djunaidi, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Merio Sergio Alu Resi. 

Kepala Bidang Kebudayaan, Frans Kocu, dan jajaran pejabat pada Bidang Kesenian mewakili Disbudpar Papua Barat.

Saat pertemuan di ruang kerja Kepala Bidang Kesenian Disbudpar Papua Barat itu, kedua pihak membahas pentingnya perlindungan lagu daerah di Papua Barat.

Lagu daerah merupakan identitas budaya dan warisan leluhur yang memiliki nilai historis, sosial, serta ekonomi. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Bahas Layanan Kekayaan Intelektual di Ditjen DJKI

 

Selain sarana ekspresi seni, lagu daerah merepresentasikan kekayaan tradisi dan kearifan lokal masyarakat Papua Barat yang perlu dijaga dari potensi klaim maupun pemanfaatan tanpa izin.

Pertemuan itu juga membahas langkah-langkah strategis untuk melindungi lagu daerah. 

Satu di antaranya ada mendata dan menginventaris secara menyeluruh lagu daerah yang tersebar di wilayah Papua Barat.

Hasilnya akan diarahkan ke proses pendaftaran sebagai kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua instansi sepakat bahwa kolaborasi dan sinergi, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi kunci upaya pengembangan, pembinaan, dan pelestarian lagu daerah di Papua Barat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.