TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah bersepakat melakukan kerja sama ekonomi.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".
Berbagai aspek yang disepakati dalam kesepakatan tersebut, mulai dari perdagangan, investasi hingga penguatan rantai pasok dan pembentukan forum tetap untuk meredam potensi gesekan mengenai perdagangan antar kedua negara.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Baca juga: Travel Rehearsal, Emirates Dukung Perjalanan Udara Inklusif bagi Anak Neurodiverse ke Bali
Dalam Salinan dokumen perjanjian kedua negara sebanyak 45 halaman yang didapat Tribun, salah satu perjanjian kerja samanya adalah mengenai masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun.
Dokumen tersebut berjudul 'Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik'.
"Pork products the aggregate quantity of goods entered under tariff lines listed in subparagraph shall be free of duty in any quota year specified herein adn shall not exceed the quantity specified below for each such year. Starting in quota year the quantity shall remain at 3.000 metrik ton per year (Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton," tulis dokumen perjanjian tersebut dikutip, Jumat(20/2/2026).
Baca juga: Pemkot Denpasar Bali Akan Lakukan Revitalisasi Pusat Kota, Siapkan Anggaran Rp137 Miliar
Dalam dokumen pasal 2.8 juga disebutkan bahwa Indonesia bakal mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan dari Amerika Serikat (AS).
Berikut isi pasal-pasal perjanjiannya dalam dokumen dengan tebal 45 halaman berjudul Perjanjian Antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia Tentang Perdagangan Timbal Balik:
A. Pasal 2.8: Pakaian Bekas
Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat.
Selain pakaian bekas dari AS yang diimpor masuk ke Indonesia, AS juga meminta membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Berikut isi pasal perjanjiannya
Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur
Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.
Untuk kejelasan lebih lanjut, paragraf ini tidak berlaku terhadap persyaratan untuk mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.
Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan total nilai mencapai 38,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp600 triliun.
"Kami telah bernegosiasi dengan sangat intens selama beberapa bulan terakhir dan saya rasa kita telah mencapai kesepakatan yang solid dalam banyak isu," ujar Prabowo.
Lalu bagaimana isi kesepatan dagang yang diteken Prabowo dan Trump itu?
Dikutip dari situs Kedutaan AS, Sabtu (21/2/2026), berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:
Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.
Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.
Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk menghilangkan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia dengan segera dan tanpa syarat; serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.
Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, dan memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai.
Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.
Amerika Serikat dan Indonesia mengapresiasi kesepakatan komersial besar yang tercapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
Ini termasuk:
- Pembelian komoditas energi AS senilai 15 miliar dolar AS.
- Pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang lisensi perijinan tambang dan memperluas operasional di distrik mineral Grasberg, pertambangan tembaga terbesar kedua di dunia. Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis.
Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif.
Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0 % .
Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0 % untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan.
Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.
Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).
Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia.
Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8 % sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3 % .(*)