Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Gampong Pawoh
Muliadi Gani February 21, 2026 02:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Rabu malam (18/2/2026), polisi berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu dan ganja di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial M (31), warga Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan AVY (26), warga Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh.

“Terduga pelaku M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, sementara AVY diamankan pada pukul 19.40 WIB di lokasi yang sama,” ujar Hermansyah, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Dua Pria Ditangkap di Toilet Musala Guhang Saat Hendak Gunakan Sabu, Diamankan di Mapolres Abdya

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di belakang musala Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat patroli, petugas mendapati M duduk di depan rumah warga dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan kantong plastik hitam serta dompet kecil berisi 24 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan, M mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M lainnya, warga Pawoh, yang saat dicari tidak berada di tempat.

Saat interogasi berlangsung, petugas menerima pesan dari AVY yang menyatakan hendak mengantarkan ganja untuk ditukar dengan sabu.

Polisi kemudian menunggu kedatangannya, hingga akhirnya AVY tiba sekitar pukul 19.40 WIB dan langsung diamankan bersama tiga bungkus ganja.

Baca juga: Satreskrim Polres Lhokseumawe Sita 300 Pil Tramadol, Tersangka Diringkus

Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Teungku Peukan untuk menjalani tes urine.

Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu dan ganja.

Dari tangan M, polisi menyita 24 bungkus sabu seberat 4,03 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 4,70 gram bruto, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu dompet.

Sementara dari AVY, disita tiga bungkus ganja seberat 16,80 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 5,33 gram bruto, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga aparat dapat bergerak cepat.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Hermansyah.

(Serambinews.com/Misrian Mizani)

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja di Aceh, Modus Hanyutkan Barang Lewat Sungai

Baca juga: Sidang Narkotika di PN Binjai, Aipda Erina Akui Diperintah Perwira Jual Sabu 1 Kg

Baca juga: 3 Dari 4 Terduga LGBT Positif HIV, Diamankan WH dari Taman Tepi Krueng Aceh

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.