BANJARMASINPOST.CO.ID - Peristiwa siswa SMP diduga tewas dianiaya seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
Kini, peristiwa itu menjadi sorotan, bahkan muncul kata 'Pembunuh' yang trending di X.
Adanya peristiwa tragis ini bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Ketika itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban.
Baca juga: Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 12 Tahun Tewas Penuh Luka Bakar, Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pilu
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, membenarkan anggotanya yang melakukan penganiayaan hingga tewas.
Dadang pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kapolda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat.
Terduga Pelaku Ditahan, Proses Penyelidikan Berjalan
Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual tak lama setelah kejadian.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
Korban berinisial AT (14) telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026), sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Keluarga minta keadilan atas aksi kekerasan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku hingga berujung kematian korban.
Desakan itu diungkapkan langsung Ayah korban kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro saat rombongan datang ke rumah duka.
“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Berulang, Rijik mintakan agar segera diusut tuntas agar persoalan ini tidak bias, dan tidak terulang di kemudian hari.
“Segeralah diusut,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di Maluku, terutama terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri.
Permohonan maaf terbuka dari Kapolda Maluku menjadi langkah awal meredakan ketegangan publik.
Namun, masyarakat kini menanti proses hukum yang objektif, tegas, dan tanpa pandang bulu demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunambon.com)