Nasib Dokter Richard Lee, Tak Ditahan Meski Status Tersangka, Tak Sesuai Angan-angan Doktif
Putri Asti February 21, 2026 11:59 AM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Drama hukum kembali menyelimuti kasus yang melibatkan Richard Lee. 

Meski berstatus tersangka, Dokter Richard Lee tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Kamis (19/2/2026).

Selama belasan jam, Richard Lee berada di ruang penyidik dengan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan yang intens itu berakhir tanpa langkah penahanan, sehingga ia pun langsung diizinkan pulang. 

Momen ini tentu berbeda dengan ekspektasi banyak pihak.

Salah satu pihak yang merasa kecewa adalah Doktif.

Meski berstatus tersangka, Dokter Richard Lee tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Kamis (19/2/2026).
Meski berstatus tersangka, Dokter Richard Lee tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Kamis (19/2/2026). (YOUTUBE/ dr. Richard Lee, M)

Doktif. Sebagai pelapor sekaligus pihak yang menunggu proses hukum berjalan tegas, ia berharap tersangka langsung ditahan mengingat ancaman hukuman yang bisa di atas 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka yakni dokter Richard Lee telah dilakukan secara menyeluruh sejak pagi hingga malam hari pada Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Hotman Paris Sentil Podcaster Selingkuh, Denny Sumargo & Richard Lee Tersindir? Beda Respons Disorot

“Kami akan menyampaikan bahwa proses penyidikan tersangka atas nama DRL sudah dilaksanakan. Pemeriksaan kemarin dimulai dari pagi hari sampai malam hari,” ujar Budi kepada awak media, dikutip dari Tribunnnews.com, Jumat (20/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 35 pertanyaan kepada tersangka. 

Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 100 ayat 5.

“Penyidik mempedomani pelaksanaan penyidikan tersebut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DRL. Panduannya mengacu pada Pasal 100 ayat 5,” jelasnya.

Budi Hermanto menegaskan keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Menurutnya, penyidik tetap bekerja secara independen dan profesional sesuai asas legalitas, proporsional, serta akuntabel.

“Dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sangat independen melakukan penyidikan berdasarkan asas legalitas, profesional, proporsional, dan akuntabel. Silakan rekan-rekan media boleh mengawasi dan mengawal proses perkara ini,” katanya.

Ia juga memastikan, meski tanpa penahanan, proses hukum terhadap DRL tetap berlanjut sebagaimana mestinya. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian diekspos ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka DRL ini, proses perkara tetap berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan setelah itu melakukan ekspos kepada Jaksa Penuntut Umum. Kita berdoa bersama agar berkas perkara ini tidak bolak-balik dan sudah terpenuhi sehingga dapat dikirim ke JPU,” pungkasnya.

Doktif Berharap Richard Lee Ditahan

Sebagai pelapor sekaligus pihak yang menunggu proses hukum berjalan tegas, Doktif berharap tersangka langsung ditahan mengingat ancaman hukuman yang bisa di atas 5 tahun.
Sebagai pelapor sekaligus pihak yang menunggu proses hukum berjalan tegas, Doktif berharap tersangka langsung ditahan mengingat ancaman hukuman yang bisa di atas 5 tahun. (YouTube Seleb Oncam News)

Sebelumnya, Dokter Detektif alias Doktif sempat menyampaikan harapannya agar Polisi segera menahan Richard Lee.

Ia menyinggung soal kerugian yang dialami masyarakat atas produk skincare yang dijual oleh Richard Lee.

"Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan."

"Bahwa penjualan produk skincare itu masih tetap ada, kerugian di masyarakat terus berlanjut," ujar Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/2/2026).

Atas hal itu, dokter yang aktif mengulas produk-produk skincare itu meminta masyarakat untuk memboikot Richard Lee serta produk kecantikannya.

"Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture."

"Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi," tandasnya.

Doktif mengaku bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Kita lihat sampai proses hukum ini berjalan."

"Harapan Doktif sangat besar untuk bisa ditahan," ucap Doktif.

Awal Mula Perkara

Kasus Richard Lee bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Ia menuduh Richard melanggar aturan perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. Perseteruan keduanya berujung saling lapor, hingga penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2025.

Bantahan dokter Richard Lee

Usai pemeriksaan, Richard menegaskan dirinya tidak pernah menjual produk berbahaya.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, diproduksi sesuai ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyebut telah memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik.

“Saya sudah jelaskan semuanya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” kata Richard.

Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, turut mengapresiasi kinerja penyidik. “Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard,” ujarnya.

Polda Metro menegaskan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.