Catat! BKD Depok Ubah Jam Layanan Pajak Selama Ramadan 1447 H, Buka Sampai Jam 2 Siang Saja
Hironimus Rama February 21, 2026 01:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, warga Depok yang ingin mengurus administrasi pajak daerah perlu memperhatikan jadwal terbaru.

Agar tidak kecele saat datang ke kantor, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi melakukan penyesuaian jam operasional layanannya.

Meski jam kerja dipersingkat, BKD memastikan delapan loket pelayanan pajak akan tetap beroperasi secara maksimal untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Jam Kerja Berubah Saat Ramadan, Pemkot Depok Buka Layanan Info Online

 Jadwal Baru Pelayanan Selama Ramadan

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan bahwa pelayanan kini difokuskan pada pagi hingga siang hari.

Berikut adalah rincian layanan yang dibuka di loket BKD Depok:

  • Layanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Meliputi validasi, pengajuan pengurangan, pembebasan biaya, serta layanan administrasi lainnya.
  • Layanan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): Meliputi pendaftaran objek pajak baru, proses balik nama, pembetulan SPPT, pembatalan SPPT, hingga berbagai layanan administrasi PBB lainnya.
     

Bayar Pajak Kini Makin Praktis Tanpa Harus Antre
Bagi Anda yang hanya ingin melakukan pembayaran PBB-P2, Anda tidak perlu repot-repot datang dan mengantre di loket. BKD Depok telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang bisa diakses dari mana saja, antara lain:

  • Mobile banking dari berbagai bank
  • Dompet digital (e-wallet)
  • Marketplace terkemuka
  • Jaringan minimarket terdekat

Penyesuaian jadwal ini diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Depok selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan masyarakat akan kami layani dengan sepenuh hati,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.