Derita 179 Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty: Kerugian Rp8,1 Miliar, Sudah Ada 9 Orang Meninggal
Ricky Jenihansen February 21, 2026 01:36 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 179 korban kasus penipuan pendaftaran CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, masih menanti pembayaran ganti rugi Rp 8,1 miliar yang telah diputus pengadilan.

Selama kurang lebih 4,5 tahun proses hukum berjalan, sembilan korban dilaporkan telah meninggal dunia sebelum hak mereka terpenuhi.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini mulai melayangkan teguran eksekusi terhadap para terhukum.

Hal itu terungkap dalam sidang aanmaning di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), menyusul kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Pengadilan memberi peringatan eksekusi setelah Olivia, suaminya, dan Nia Daniaty absen dalam sidang.

Jika kembali mangkir, aset mereka, termasuk rumah dan rekening, akan disita untuk menutupi kerugian korban.

Awal Mula Kasus CPNS Bodong

Kasus ini sebelumnya mencuat pada 23 September 2021 ketika Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Saat itu, Olivia Nathania diduga menjanjikan 225 orang untuk menjadi PNS dengan menyetor uang mulai dari Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu pelapor utama adalah Agustin, yang merupakan mantan guru sekolah Olivia Nathania.

Total kerugian korban pada laporan awal ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Polisi kemudian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dan resmi menahannya pada 11 November 2021.

Vonis 3 Tahun Penjara dan Gugatan Perdata

Pada 28 Maret 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.

Hakim menyatakan Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Setelah menjalani masa tahanan, Olivia Nathania diketahui telah menghirup udara bebas sejak April 2024.

Meski hukuman pidana telah selesai, perjuangan korban berlanjut di jalur perdata.

Sebanyak 179 korban melayangkan gugatan terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut pada 13 Desember 2023 dan mewajibkan ketiga termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng.

Nia Daniaty ikut terseret dalam kewajiban pembayaran tersebut karena dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah uang hasil penipuan diduga mengalir untuk membiayai berbagai acara pribadinya.

Derita Korban dan Tawaran Damai

Di balik proses hukum yang berlarut-larut, pihak korban mengungkap penderitaan mendalam.

Perwakilan korban, Agustin, mengungkap fakta memilukan bahwa selama kurang lebih 4,5 tahun menanti ganti rugi, tercatat sembilan orang dari pihak korban telah meninggal dunia.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan pihak Nia Daniaty sempat menawarkan uang damai sebesar Rp 500 juta dua tahun lalu.

Namun, tawaran tersebut ditolak karena dinilai sangat jauh dari total kerugian 179 orang.

"Uang 500 juta mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total 8,1 miliar, padahal gaya hidup mereka masih mewah di media sosial," ujar Odie.

Ancaman Sita Aset

Terbaru, pada Rabu (18/2/2026), PN Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi pertama.

Namun, pihak Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar tidak hadir dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan Odie Hudiyanto, pihak pengadilan akan melayangkan satu kali lagi surat panggilan pada 4 Maret 2026.

Jika pada panggilan kedua tersebut para termohon kembali absen, pengadilan disebut akan segera memproses sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang telah didata pihak korban.

Aset yang menjadi sasaran penyitaan meliputi tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening bank para termohon.

Selain itu, pihak korban juga telah bersurat untuk meminta pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang saat ini bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan untuk melunasi hak-hak para korban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.