TRIBUNGORONTALO.COM — Proses hukum perkara penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa terus berlanjut di pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa tetap pada tuntutan pidana mati terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai unsur kesengajaan dan permufakatan jahat terpenuhi.
Ia menegaskan, dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, terdakwa dinilai telah mengetahui rencana pengangkutan narkotika sebelum kapal berlayar.
MT Sea Dragon Tarawa sebelumnya diamankan tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Karimun pada 15 Mei 2025.
Dari kapal itu, petugas menemukan 67 kardus berisi sabu dengan total berat hampir dua ton.
Baca juga: Video soal Kewarganegaraan Anak Jadi Sorotan, Eks Penerima LPDP Sampaikan Klarifikasi
Menurut Diah, kapal tanker yang semestinya memuat minyak tersebut memang telah direncanakan untuk mengambil muatan sabu di tengah perjalanan.
Ia menyebut terdakwa telah memahami skema tersebut sejak proses perekrutan sebagai anak buah kapal (ABK) melalui jalur tidak resmi.
Dalam dakwaan, Fandi berangkat dari Medan menuju Bangkok pada 10 Mei 2025 bersama tiga orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Mereka menggunakan maskapai Air Asia sebelum bergabung di kapal tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana awal sebesar Rp8,2 juta yang diterima Fandi dari Hotman Simanung sebelum keberangkatan.
Hal itu dinilai sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan dalam perkara.
Baca juga: Cerita Saksi dan Korban Kebakaran di Siendeng Gorontalo : Dia Teriak Minta Tolong
Berkas perkara yang dilimpahkan BNN melalui Kejaksaan Negeri Batam telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Seluruh terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan pidana mati, kata Diah, telah diajukan sesuai petunjuk pimpinan secara berjenjang tertanggal 5 Februari 2026.
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ibu Fandi, Nirwana, melalui kuasa hukum Bahktiar, menegaskan kliennya tidak mengetahui isi kardus yang diangkut kapal.
Menurut kuasa hukum, terdakwa sempat mempertanyakan muatan kapal kepada kapten, namun disebut mendapat jawaban bahwa barang tersebut berisi emas dan uang.
Pihak pembela menilai fakta persidangan dan keterangan saksi seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.
Baca juga: Komisi V Minta Pemerintah Hentikan Ekspansi Minimarket, Minta Kopdes yang Diutamakan
Kuasa hukum menyatakan akan meminta majelis hakim membebaskan Fandi dengan alasan kliennya tidak memiliki pengetahuan atas muatan sabu tersebut.
Selain Fandi, tuntutan hukuman mati juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lain, termasuk dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Perkara ini masih menunggu tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(*)