Seperti pada postingan yang diposting akun instagram @ntt.update hari ini.
Dimana pada postingan tersebut jelas diposting wajah tiga orang tersangka termasuk PK.
Bahkan netizen ada yang menyebut jika karier PK telah hancur karena nafsu.
Berikut komentar netizen :
Baca juga: Viral NTT, Dihamili Sang Pacar, BLKN Diduga Dianiaya Kekasihnya Hingga Dipaksa Aborsi
@rote*** : WELCOME TO LAPAS KELAS IIB ATAMBUA
@diky*** : Damn broo🔥
@lapaz*** : Awal mula kejadian : merasa ganteng dan terkenal 🙏
@essa*** : hidup ada bgtu menarik lai bru
@26tnt*** : Bahagia lagi ada naek daon baru bgni ni
@suka*** : Waa sudah ee karir hancur dalam sekejap hanya karena napsu, su jadi publik figur tapi tdk tau batasan
@destin*** : Bila nanti …………
@asrh*** : hmmm pdhl paling suka dngr lagu “Bahagia lagi”😀😀👋🏻👋🏻
@oman**** : PK KEPANJANGAN DARI? Yg bisa jawab tolong bantu
@vian*** : Putra kebanggaan NTT , skrg jadi putra apa?
@flavi*** : Wahhhhhh bahagia lagi jadi sedih lagi
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, SH. Sabtu (21/2/2026) pagi.
Iptu Agus menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belu melaksanakan gelar perkara Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Gelar perkara tersebut menjadi dasar penentuan status hukum terhadap para terlapor.
"Perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi," tegasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menyatakan tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, Pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Iptu Agus.
Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam perkara ini, tegasnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Polisi Agendakan Gelar Perkara Kasus Persetubuhan Anak di Belu, Penyidik Tunggu Keterangan Ahli
Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
"Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan," bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolres Belu menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras (miras).
"Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum. Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tuturnya.
Lebih lanjut, Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Diketahui, dalam perkara ini Polres Belu telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, dua orang terduga pelaku yakni PK dan RS. Sementara terduga pelaku RM hingga kini mangkir dari panggilan penyidik. (gus)