Jalan Raya Pasar Kemis Rusak dan Telan Korban, Warga Tangerang Bisa Adukan ke Ombudsman
Abdul Rosid February 21, 2026 04:00 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Jalan Raya Pasar Kemis di Kabupaten Tangerang diduga telah menelan empat korban jiwa akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang di sejumlah titik.

Kerusakan pada ruas jalan yang padat dilalui kendaraan itu memicu kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, sejumlah lubang di badan jalan maupun di tepi jalan sulit terlihat, terutama saat hujan turun dan genangan air menutup permukaan aspal yang rusak.

Baca juga: 4 Orang Tewas di Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, Ombudsman Banten Soroti Potensi Maladministrasi

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat, terlebih pada malam hari ketika penerangan terbatas.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Banten, Fadli Afriadi, menyatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan kelalaian pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemeliharaan jalan.

Menurut Fadli, penyediaan jalan yang aman dan layak merupakan kewajiban pemerintah sesuai kewenangannya, baik pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Jika terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat, maka terdapat potensi maladministrasi.

“Kalau memang ada kewajiban hukum yang tidak dijalankan hingga berdampak pada keselamatan warga, tentu ada potensi maladministrasi yang bisa diperiksa,” ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, laporan tidak harus berasal dari keluarga korban. Siapa pun pengguna jalan yang merasa dirugikan atau terancam keselamatannya akibat kondisi jalan rusak berhak menyampaikan pengaduan ke Ombudsman.

“Siapa pun masyarakat yang merasa dirugikan atau terdampak, baik materiil maupun immateriil, apalagi sampai kehilangan nyawa akibat kerusakan jalan, dapat melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke Ombudsman,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, laporan tetap bisa diajukan meskipun perbaikan jalan sudah mulai dilakukan.

Sebab, Ombudsman tetap dapat menilai apakah penanganan yang dilakukan sudah sesuai standar, tepat waktu, dan tidak mengandung unsur kelalaian sebelumnya.

Adapun mekanisme pelaporan cukup sederhana. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Banten di Kota Serang atau menyampaikan laporan melalui pesan WhatsApp dan media sosial resmi pada jam kerja.

“Pelapor cukup mencantumkan identitas (KTP) dan kronologi kejadian, serta dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan,” kata Fadli.

Setelah laporan diterima, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan meminta klarifikasi dari instansi terkait maupun melakukan pengecekan lapangan.

“Nanti kami lihat apakah pelapor datang ke kantor Ombudsman atau kami yang mendatangi lokasi untuk pengecekan langsung,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai sanksi jika pemerintah daerah terbukti melakukan maladministrasi, Fadli menyebut Ombudsman bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi.

Namun, hal itu tidak serta-merta melemahkan peran Ombudsman dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Apabila ditemukan praktik maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi atau saran perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Rekomendasi itu kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah nantinya akan diberikan pembinaan selama tiga bulan,” ucap Fadli.

Ia pun berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret, baik jangka pendek melalui penutupan lubang berbahaya maupun jangka panjang melalui perencanaan perbaikan menyeluruh.

“Yang terpenting adalah keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada korban lagi akibat kondisi jalan yang tidak layak,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.