Bareskrim Geledah Rumah Juragan Emas Surabaya, Sita Belasan Kg Emas Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
M Zulkodri February 21, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah seorang pengusaha emas di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita belasan kilogram emas batangan, uang tunai, hingga dokumen dan bukti transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak. Lokasi utama yang digeledah adalah rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya.

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan upaya paksa di dua titik di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah butik emas dan rumah pribadi yang diduga masih terkait dengan pengusaha yang sama.

Rumah Diduga Jadi Tempat Pengelolaan Emas

Di rumah Jalan Tampomas, penyidik menduga lokasi tersebut menjadi tempat penampungan, penjualan, hingga kemungkinan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat.

“Di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” ujar Ade Safri kepada wartawan di lokasi.

Penggeledahan berlangsung sekitar 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Belasan personel dikerahkan untuk menyisir setiap sudut bangunan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa keluar empat kontainer berisi barang bukti. Sebelum dibawa, setiap personel yang keluar dari lokasi diperiksa oleh anggota Propam yang berjaga.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat, uang tunai, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan dengan berat total lebih dari belasan kilogram.

“Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya,” ungkap Ade.

Identitas Juragan Emas Masih Dirahasiakan

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas lengkap pengusaha emas yang rumahnya digeledah tersebut.

Informasi di lapangan menyebutkan istri pengusaha berinisial DF terlihat berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

DF menyatakan bahwa usaha emas tersebut dikelola oleh suaminya dan meminta awak media menunggu keterangan resmi dari kuasa hukum.

“Yang punya suami saya, nanti saja,” ujar DF singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Berawal dari Tambang Ilegal Kalimantan Barat

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang diungkap pada 2022.

Saat itu, sebanyak 38 tersangka ditetapkan, termasuk satu tersangka berinisial FL. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Belakangan, analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang diduga bersumber dari hasil tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2022.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyidikan lanjutan. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Nilai fantastis tersebut merupakan akumulasi pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualannya kepada sejumlah perusahaan pemurnian serta eksportir emas.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dalam proses penyidikan.

“Sudah 37 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Ade.

Kantor Peleburan Emas Ikut Digeledah

Sehari setelah penggeledahan di rumah Sawahan, penyidik juga menggeledah kantor peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya, Jumat (20/2/2026).

Kantor yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan tersebut digeledah sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Dari lokasi ini, penyidik terlihat membawa satu kontainer dan sebuah tas merah yang diduga berisi barang bukti. Seluruh barang tersebut dimasukkan ke mobil operasional dan dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Ketua RT setempat, Sumardi, mengonfirmasi dirinya diminta mendampingi proses penggeledahan sebagai saksi.

“Saya dan Pak RW cuma diminta menyaksikan saja penggeledahan itu,” ujarnya.

Dugaan TPPU Terbesar di Sektor Emas

Direktur Dittipideksus Bareskrim menegaskan, langkah penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU terbesar di sektor perdagangan emas ilegal.

Aliran dana sebesar Rp25,8 triliun tersebut diduga mengalir dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat ke jaringan perdagangan dan pemurnian emas.

Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai transaksi yang sangat besar dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal dan pencucian uang tersebut.

Rincian Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti

Penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya paksa di beberapa titik strategis di Jawa Timur, yang diduga milik seorang pengusaha emas besar.

Berikut adalah rincian lokasi dan hasil penggeledahan tersebut:

  • Kantor peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya.
  • Rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya, yang diduga menjadi tempat pengelolaan emas.
  • Toko butik emas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
  • Dua bangunan rumah pribadi milik pengusaha emas di Kabupaten Nganjuk.
  • Penyitaan dokumen, surat berharga, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik.
  • Penyitaan emas batangan dengan berat total mencapai belasan kilogram.

Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, mengonfirmasi bahwa dirinya diminta mendampingi proses penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam tersebut.

"Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Duduk Perkara Kasus Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ungkap Ade Safri pada Kamis (19/2/2026) malam.

Kasus ini berakar dari aktivitas ekonomi sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022. 

Fakta ini, diperkuat oleh putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tahun 2022 yang menyeret tersangka berinisial FL dan 38 orang lainnya.

"FL ya, atas nama tersangka FL dan 38 orang terdakwa lainnya. Jadi yang sudah inkrah di tahun 2022," tambahnya.

Berdasarkan penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini mencapai angka fantastis yakni Rp 25,8 triliun selama kurun waktu 2019 hingga 2025.

Aliran dana tersebut, mencakup pembelian emas dari tambang ilegal (PETI) hingga penjualan ke perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Pada hari ini penyidik melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya," pungkas Brigjen Pol Ade Safri.

(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.