Grid.ID – Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, kini menjadi sorotan publik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan. Fandi dituntut hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkotika seberat sekitar 2 ton di kapal tanker MT Sea Dragon, padahal ia diketahui baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026), Hotman Paris bersama ibu kandung Fandi, Nirwana, dan tim kuasa hukum, membeberkan kronologi tragis bagaimana seorang pemuda yang niatnya hanya ingin mencari nafkah justru berakhir di balik jeruji besi dengan ancaman eksekusi mati.
Fandi Bayar Rp2,5 Juta untuk Jadi ABK
Kejadian bermula pada April 2025, ketika Fandi mendapatkan tawaran pekerjaan dari seorang agen bernama Iwan. Fandi dijanjikan posisi sebagai ABK di sebuah kapal kargo Thailand dengan gaji sebesar 2.000 USD (sekitar Rp31 juta) per bulan.
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Fandi diminta membayar uang komisi sebesar Rp2,5 juta kepada agen. Ibunya, Nirwana, bahkan harus membantu menalangi uang tersebut demi masa depan anaknya.
Selama proses administrasi, Fandi hanya berkomunikasi dengan Kapten kapal, Asiolan Samosir, melalui pesan WhatsApp untuk urusan berkas dan paspor.
Pertemuan Pertama dengan Kapten
Fakta krusial terungkap bahwa Fandi sama sekali tidak mengenal Kapten kapal secara pribadi. Mereka baru bertemu untuk pertama kalinya secara fisik pada tanggal 1 Mei 2025, tepat di hari keberangkatan.
"Saya antar anak saya ke rumah Kapten. Di situ Fandi baru pertama kali salaman dan kenalan sama Kaptennya. Saya titipkan anak saya baik-baik, tidak menyangka akan jadi begini," ujar Nirwana sambil terisak.
Baru 3 Hari Bekerja Sebelum "Barang Haram" Masuk
Berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Fandi tiba di Thailand pada 2 Mei 2025, namun ia tidak langsung bekerja. Ia menginap di hotel selama 10 hari menunggu kapal siap. Fandi baru resmi naik ke kapal MT Sea Dragon untuk mulai bekerja pada 13 Mei 2025.
Hanya berselang lima hari kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2025, saat kapal berada di tengah laut, sebuah perahu nelayan kayu merapat dan memindahkan 67 kardus besar ke atas kapal. Sebagai ABK bagian mesin (masinis), Fandi diminta membantu proses estafet pemindahan barang tersebut.
Saat itu, Fandi sempat merasa curiga dan bertanya kepada Chief Officer dan Kapten mengenai isi kardus tersebut. Namun, ia dibohongi dengan jawaban bahwa isi kardus-kardus tersebut adalah "uang dan emas" milik seseorang bernama Mr. Pong.

Penangkapan di Perairan Tanjung Balai Karimun
Setelah mengangkut barang tersebut, kapal berlayar menuju Filipina. Namun, pada 21 Mei 2025, kapal MT Sea Dragon diintersepsi oleh pihak berwenang Indonesia (Angkatan Laut dan Bea Cukai) di perairan Tanjung Balai Karimun. Setelah digeledah, ternyata 67 kardus tersebut berisi narkotika dalam jumlah fantastis.
Fandi ditangkap bersama tiga warga negara Indonesia lainnya dan dua warga negara Thailand. Mirisnya, meski baru bekerja secara efektif selama beberapa hari dan tidak mengetahui isi muatan, Fandi tetap dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hotman Paris: Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea)
Hotman Paris menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat tidak adil secara hukum. Menurutnya, Fandi tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena ia adalah pekerja baru yang tidak tahu apa-apa dan berada di bawah perintah atasan.
"Fakta di persidangan jelas, Kapten mengakui bahwa saat Fandi bertanya, dia dijawab barang itu adalah uang dan emas. Dia ABK baru, baru kerja beberapa hari, tidak punya kekuatan untuk menolak perintah atasan di tengah laut," tegas Hotman.
Hotman juga menyoroti bahwa dalam dakwaan jaksa, tidak disebutkan siapa penerima barang tersebut di Filipina, sehingga peran Fandi dianggap hanya sebagai korban dari jaringan besar yang tidak ia ketahui.
Kini, pihak keluarga hanya bisa berharap pada keadilan hakim agar Fandi Ramadhan dibebaskan dari jeratan hukuman mati, mengingat posisinya yang hanyalah seorang anak buah kapal.