Sosok Irjen Pol Dadang, Kapolda Maluku Minta Maaf Anak Buah Aniaya Siswa Hingga Tewas, Tindak Tegas 
Weni Wahyuny February 21, 2026 09:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada keluarga korban dugaan penganiayaan anggota Brimob Bripda Masias Siahaya terhadap seorang siswa SMP, AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Adapun permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.

Lantas siapakah sosoknya ?

Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, lahir pada 24 November 1971. 

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Sejak awal berkarier dikenal sebagai sosok perwira yang tak hanya mumpuni di lapangan, tetapi juga memiliki latar belakang akademik yang cemerlang. 

Baca juga: Sosok Bripda Masias, Oknum Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas, Kapolda Maluku Minta Maaf

Pengangkatannya sebagai Kapolda Maluku berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1764/VIII/KEP./2025. 

Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Riwayat Jabatan Strategis:

  •  Kapolsek Senen (2005)
  •  Kapolres Subang (2009)
  •  Kapolres Cianjur (2011)
  •  Wakapolrestabes Bandung (2012)
  •  Sespri Kapolri (2012)
  •  Assessor Utama Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri (2014)
  •  Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri (2016)
  •  Kapolrestabes Medan (2017)
  •  Karorenmin Bareskrim Polri (2019)
  •  Wakapolda Sumatera Utara (2020)
  •  Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri
  •  Ketua STIK Lemdiklat Polri (September 2024)
  •  Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Agustus 2025)
  • Akademisi dan Komandan Upacara Nasional

Selain karier yang terus menanjak, Irjen Dadang juga mencatatkan sejarah sebagai salah satu perwira tinggi Polri yang meraih gelar akademis tertinggi. 

Pada 27 Mei 2023, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). 

Dalam orasi ilmiahnya, ia menyoroti pentingnya Polri beradaptasi dengan tantangan era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dengan menerapkan konsep organisasi pembelajaran.

Pencapaian ini menegaskan dualisme peran dirinya: sebagai penegak hukum yang andal dan juga sebagai seorang akademisi yang visioner.

Sosoknya bahkan semakin dikenal di tingkat nasional saat ia dipercaya menjadi Komandan Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas pada 1 Juli 2025. 

Pelaksanaan upacara yang berjalan tertib dan disiplin mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Bahkan, setelah upacara, Presiden secara khusus memintanya untuk menghadap, sebuah momen yang dianggap menandai kepercayaan besar negara terhadap dirinya.

Kini, sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang dihadapkan pada tantangan besar: menjaga keamanan, memperkuat pelayanan publik, serta membangun sinergi sosial di wilayah Maluku yang memiliki keragaman budaya dan tantangan geografis tersendiri. 

Dengan kombinasi pengalaman panjang di lapangan, posisi strategis di pusat, serta kapasitas akademik sebagai seorang profesor

Hartanto diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan yang inovatif sekaligus humanis dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Maluku.

Minta Maaf

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan berlapis, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Kapolda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. 

Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat.

Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk keperluan proses hukum.

Polda Maluku menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses kode etik juga dijalankan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku bisa menghadapi sanksi disiplin termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keluarga korban, yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan.

Mereka mengecam tindakan anggota aparat yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak, namun justru diduga melakukan tindakan di luar batas hukum dan etika.

Mereka berjanji akan mengawal proses hukum agar tidak hanya berhenti pada satu putusan administratif, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

Terduga Pelaku Ditahan, Proses Penyelidikan Berjalan

Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual tak lama setelah kejadian.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polri Sampaikan Permintaan Maaf

Selain Kapolda Maluku, Polri juga menyampaikan permintaan maaf 
dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggotanya terhadap dua pelajar di Maluku telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. 

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan sikap resmi Polri telah disampaikan oleh Kapolda Maluku, termasuk permohonan maaf atas tindakan personel yang terlibat. 

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Isir kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Johnny memastikan, institusinya berkomitmen menindak tegas personel yang terlibat melalui proses penegakan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Ia menambahkan, Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut. 

Polri mengajak keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kronologi Brimob Aniaya 

Sebelumnya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial M.S. (Bripda Masias Siahaya) diduga menganiaya dua siswa di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara.

Saat kejadian, korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara.

Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika kedua bersaudara itu melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren usai melaksanakan salat subuh.

Tiba-tiba, terduga pelaku menghentikan mereka dan diduga langsung memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Nasri Karim menuturkan, oknum Brimob tersebut melompat dan memukul adiknya dengan helm.

Akibatnya, korban terjatuh dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal.

"Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ujar Nasri.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Nasri dilaporkan mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.

Nasri juga mengungkapkan sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”

 Ia juga membantah dugaan bahwa dirinya dan korban melakukan aksi balap liar.

“Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, juga membenarkan bahwa anggota tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan bahwa proses penyampaian informasi berada di bawah kewenangan Polres Tual.

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

Ayah Korban Minta Diusut Tuntas

Sementara, keluarga minta keadilan atas aksi kekerasan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku hingga berujung kematian korban.

Desakan itu diungkapkan langsung Ayah korban kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro saat rombongan datang ke rumah duka.

“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Berulang, Rijik mintakan agar segera diusut tuntas agar persoalan ini tidak bias, dan tidak terulang di kemudian hari.

“Segeralah diusut,” tandasnya.

Sementara itu, Dansat dan Kapolres pilih tak berkomentar ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com menyoal aksi yang diduga dilakukan anak buahnya itu.

"Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih," ujar Kombes Irfan kepada TribunAmbon.com. 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.