SURYA.co.id – Ruang sidang yang biasanya dingin mendadak pecah oleh teriakan histeris.
Seorang ibu tak kuasa menahan tangis saat palu hakim menetapkan nasib anaknya selama 18 bulan ke depan di balik jeruji besi.
Vonis itu dijatuhkan kepada Mohammad Rizky Noorsakti, satu dari sembilan terdakwa kasus penjarahan rumah politikus Ahmad Sahroni, dalam sidang yang digelar Kamis (19/2/2026).
Majelis hakim memutus Rizky menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Namun, bagi sang ibu, angka 18 bulan itu terasa seperti vonis seumur hidup bagi keluarganya.
Menurut pantauan Tribunnews.com, yang dikutip SURYA.co.id, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB, Rizky langsung menghampiri ibundanya yang menunggu di balik kayu pembatas antara area beracara dan kursi pengunjung sidang.
Ibunda Rizky tampak mengenakan pakaian merah tua dengan hijab hitam berhias manik-manik di bagian tepinya.
Sementara Rizky tampil dengan kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam.
Begitu mata mereka bertemu, tangis pun pecah.
Rizky menangis melihat ibunya yang tak kuasa menahan air mata karena sang anak harus menjalani hukuman penjara.
Pelukan ibu dan anak itu berlangsung lama. Di sela isak, sang ibu meluapkan perasaan yang selama ini terpendam.
Ia merasa hukuman tersebut tidak adil karena, menurut keyakinannya, anaknya tidak menyakiti siapa pun.
“Iky enggak tau rasanya jadi mama. Mama sendirian. Iky engga nyakitin orang. Mama enggak ikhlas, Ky. Enggak adil buat kamu,” ucap ibu dari Rizky sambil terus menangis.
Bagi sang ibu, putranya bukan sekadar terdakwa.
Ia adalah anak yang selama ini menjadi sandaran hidup.
Hukuman 1,5 tahun penjara dirasakannya terlalu berat dibandingkan perbuatan yang, menurut keluarga, tidak menimbulkan korban fisik.
Tangis itu bahkan berubah menjadi jeritan putus asa. Sang ibu mengaku tak sanggup membayangkan hari-harinya tanpa sang anak.
“Iky harus pulang. Kalau Iky enggak pulang mama mati aja,” katanya dengan suara bergetar.
Mohammad Rizky Noorsakti merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara penjarahan rumah Ahmad Sahroni.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kediaman seorang tokoh politik nasional.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penjarahan.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis berbeda-beda, termasuk hukuman 1,5 tahun penjara bagi Rizky.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan itu tetap memukul keluarga terdakwa.
Bagi sang ibu, hukuman penjara bukan hanya soal kesalahan hukum, tetapi juga soal dampak ekonomi dan psikologis yang harus ditanggung keluarga kecilnya.
Secara hukum, vonis tersebut belum sepenuhnya final. Keluarga dan terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan terdakwa atau jaksa apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Jika banding diajukan, perkara akan diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi untuk menilai apakah putusan sebelumnya sudah tepat dari sisi penerapan hukum maupun pertimbangan hakim.
Hukum memang harus ditegakkan. Namun, tangisan seorang ibu di ruang sidang selalu meninggalkan tanda tanya tentang wajah keadilan kita.
Vonis 1,5 tahun penjara bagi Mohammad Rizky Noorsakti bukan sekadar angka dalam amar putusan, melainkan luka mendalam bagi seorang ibu yang merasa kehilangan segalanya.
Apakah hukuman ini murni soal penegakan hukum, ataukah ada beban status korban yang ikut membentuk rasa keadilan?
Di balik palu hakim yang diketukkan, jerit histeris sang ibu menjadi pengingat bahwa setiap putusan selalu memiliki sisi kemanusiaan yang tak boleh diabaikan.
Berbulan-bulan terbengkalai pasca penjarahan pada Agustus lalu, rumah Ahmad Sahroni di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar dan diratakan.
Terlihat dua ekskavator berwarna kuning bekerja tanpa henti di antara reruntuhan, pada Jumat (14/11/2025).
Sisa-sisa rumah mulai dari kayu, besi, bongkahan batu, hingga serpihan paralon berserakan memenuhi lahan yang dulunya menjadi kediaman Ahmad Sahroni itu.
Beberapa orang yang terlibat pembongkaran tampak mengenakan seragam biru bertuliskan nama Sahroni.
Mereka mengangkut bata putih dari ujung Jalan Swasembada Timur XXII ke area rumah, sementara empat truk hilir-mudik menampung puing yang dipindahkan dengan ekskavator.
Abdullah, seorang pekerja di lokasi, mengatakan kegiatan bongkar rumah sudah dikerjakan sejak Senin (10/10/2025).
“Mulai dari tanggal 10,” ujarnya.
Ia mengaku tak mengetahui kondisi rumah sebelum dibongkar karena saat masuk, bangunan sudah bersih dari barang-barang.
“Saya masuk ke sini udah tinggal apa itu, beton aja. Udah enggak ada (barang),” katanya.
Sebelum proses pembongkaran ramai terlihat publik, Sahroni lebih dulu muncul dalam acara doa bersama pada Minggu (2/11/2025).
Di hadapan warga, ia untuk pertama kalinya membeberkan bagaimana ia menyelamatkan diri saat rumahnya diserbu massa akhir Agustus.
Ia mengisahkan bahwa dirinya sempat menyembunyikan diri di plafon rumah, namun lapisan plafon itu jebol dan membuatnya terjatuh.
Wajahnya pun penuh debu.
Dari situ ia memilih bersembunyi di kamar mandi.
Tiga orang warga yang masuk ke rumah sempat melihat dirinya, tetapi tidak mengenalinya.
“Ada tiga orang bapak ibu menghampiri di kamar mandi melihat saya dan bertanya sama saya… plafonnya enggak kuat saya jatuh. Akhirnya, plafonnya saya hancurin sekalian, tapi pintu kamar mandinya saya buka,” tutur Sahroni.
Ia mengaku sempat pasrah.
“Saya satu jam pertama duduk, bapak ibu. Sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kalaupun hari itu meninggal, saya ikhlas,” ucapnya.
Sahroni mengatakan bahwa pada malam itu ia akhirnya diselamatkan warga setempat.
“Saya ucapkan terima kasih buat Pak Haji Dhani dan istri… saya lompat dari belakang ke rumahnya beliau,” katanya.
Dalam acara yang sama, ia menyampaikan rencananya untuk membangun kembali rumahnya setelah peristiwa penjarahan.