Sopir Truk Sodorkan Dokuman Kayu Saat Terjaring Razia, Polisi Temukan Ketidaksesuaian
Hari Widodo February 21, 2026 10:42 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG – Sebanyak 401 batang kayu jenis Bengkirai di Kecamatan Marangkayu, Kota Bontang, Kalimantan Timur diamankan jajaran Satreskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur.

Ratusan batang kayu bangkirai itu, rencananya akan dibawa ke Pati, Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus penyelundupan kayu ilegal tersebut bermula ketika anggota Polres Bontang melakukan patroli keamanan rutin di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu pada pekan lalu.

Saat berlangsung patroli yang berlangsung dini hari, petugas mencurigai pergerakan sebuah truk Hino warna hijau melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal penuh.

Baca juga: Kayu Log Temuan di Riamadungan Tetap Teronggok di Halaman KPH Tanahlaut, Terpapar Panas dan Hujan

Berawal dari kecurigaan itu, anggota kepolisian yang tengah patroli itu memberhentikan laju truk sarat muatan dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat dan barang bawaan.

Curiga dengan muatan di dalam truk, penutup bak truk pun dibuka.

Benar juga, petugas patroli mendapati tumpukan ratusan balok kayu jenis bengkirai berbagai ukuran  tersusun rapi di dalamnya tanpa pengawalan.

Petugas pun menginterogasi dan meminta sopir truk berinisial B untuk menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas aktivitas pengangkutan komoditas alam tersebut.

Sopir yang mengaku biasa melayani jasa ekspedisi lintas provinsi itu lantas menyodorkan selembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Daftar Kayu Olahan (DKO) kepada petugas pemeriksa.

"Setelah diteliti lebih saksama, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara fisik muatan dengan data spesifik yang tercantum dalam dokumen negara tersebut," kata Randy Anugerah.

Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, sopir kekeuh hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengantar barang berdasarkan tawaran angkutan dari seorang rekan seprofesinya berinisial AO.

Sopir itu mengaku mendapat perintah untuk mengangkut tumpukan hasil hutan itu dari sebuah pangkalan di wilayah RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Menutur keterangannya, kayu tersebut dibawa untuk dikirimkan kepada pemesan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepada tim penyidik, sang sopir juga membeberkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi pengiriman itu diserahkan langsung oleh AP selaku pemilik tempat pemotongan kayu di Berau sesaat sebelum kendaraan berangkat.

Baca juga: Kayu Log Berjatuhan dari Tongkang di Perairan Takisung Tanahlaut, Warga Senang Dapat Upah Evakuasi

Tim penyidik Satreskrim saat ini berkoordinasi secara intensif dengan instansi kehutanan terkait untuk menguji keabsahan dokumen guna memastikan ada tidaknya praktik pemalsuan surat izin jalan.

Kepolisian memastikan proses penyelidikan tidak akan berhenti pada penahanan sang sopir semata karena petugas masih terus menelusuri keseluruhan rantai pasok pengiriman untuk memburu dalang utama yang terlibat.

"Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah, dan proses hukum ini berjalan profesional serta transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, Sabtu (21/2/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.