TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan di Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (20/2/2026).
Dimana seorang pelajar menjadi korban penganiayaan.
Penganiayaan tersebut pun viral di media sosial hingga pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Seorang wanita berinisial PM alias Wulan warga kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.
Wulan harus berurusan dengan Polres Minahasa karena dilaporkan menjadi pelaku penganiyaan terhadap seorang pelajar berinisial NW.
Kasus ini terjadi pada, Jumat 20 Februari 2026 ini viral di media sosial karena diposting oleh masyarakat.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Minahasa dan terduga pelaku telah diamankan oleh anggota Resmob.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim yang diwakili Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang saat dikonfirmasi via whatsapp.
"Benar kasus viral terduga pelaku telah diamankan oleh anggota," jelasnya, Sabtu (21/2/2026)
Baca juga: ASN Cantik Christine Joice Perawat di RSU Liun Kendage Tahuna Sangihe, Tetap Jalani Hobi MUA
Kronologi awalnya terlapor merasa keberatan karena handphone anaknya di ambil oleh korban sehingga terlapor memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Kemudian pada saat korban datang, terlapor menanyakan handphone yang di ambil korban namun korban tidak mengakui hal tersebut.
"Sehingga pelaku merasa tersinggung dan langsung menghajar korban di bagian wajah sebanyak beberapa kali sehingga menyebabkan luka di bagian bibir.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta kiranya di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Kata Kanit, selanjutnya terlapor dibawah ke mako Polres Minahasa dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini terlapor sudah di Polres untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
(TribunManado.co.id)