Program TORA di 26 Desa Banyuwangi Tuntas, Bupati Ipuk: Kepastian Hukum Bagi Warga
Haorrahman February 22, 2026 12:57 AM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi tuntas. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare yang mencakup 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kepada warga di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).

Lahan hutan produksi tetap yang dilepaskan melalui program ini tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Banyuwangi Sabtu 21 Februari 2026, Maghrib Mulai Pukul 17:49 WIB

Dari total 160,735 hektare, rinciannya meliputi:

  • 116,7 hektare untuk permukiman
  • 5,87 hektare untuk fasilitas umum
  • 22,33 hektare untuk fasilitas sosial
  • 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar

Dengan penyerahan SK tersebut, warga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun.

Baca juga: Manisan Buah Produksi UMKM Banyuwangi Laris Manis saat Ramadan, Pesanan Sampai 3 Ton

“Alhamdulilah, terima kasih kepada pemerintah pusat, terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” kata Ipuk.

Ia berpesan agar masyarakat memanfaatkan peluang tersebut secara serius.

“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro dan kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

Baca juga: Ngerandu Buko Banyuwangi, Pasar Takjil Ramadan Suguhkan Aneka Kuliner Khas

Raja Juli menjelaskan, SK HKm Transformasi mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.

“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Banyuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK Tora dan SK HKm,” ujarnya.

Ia menegaskan percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial menjadi komitmen pemerintah.

“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” kata Raja Juli.

Baca juga: Akselerasi Program Presiden, Bupati Ipuk dan Seluruh Elemen Tandang Bareng Wujudkan Banyuwangi ASRI

Proses Bertahap

Penyerahan SK TORA ini merupakan bagian dari penyelesaian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH). Proses tersebut melalui beberapa tahapan, mulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, hingga penuntasan melalui SK tahun 2026.

Menurut Raja Juli, langkah ini menjadi solusi atas persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan.

“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Warga Sambut dengan Kenduri

Salah satu penerima SK TORA, Sunoko, mengaku bahagia karena dokumen tersebut telah lama dinantikan keluarganya.

“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya.

Sebagai bentuk syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung dan berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati Banyuwangi, serta jajaran kementerian.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.