TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Dwi Sasetyaningtyas alias DS, awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belakangan viral di media sosial usai pamer paspor anaknya sebagai warga negara asing (WNA).
Awardee LPDP adalah orang yang berhasil lolos seleksi dan resmi menerima beasiswa dari LPDP.
Buntut dari celotehan DS, sang suami bakal dipanggil oleh pihak LPDP.
Kasus ini bermula dari Tyas, sapaan akrabnya, yang membagikan satu konten di Instagram dan Threads miliknya.
Isinya mengenai anak keduanya yang resmi jadi WNA Inggris/British Citizen.
"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," tulisnya dalam salah satu konten.
Netizen kemudian banyak yang geram, merasa konten tersebut kurang bijak dilontarkan seorang awardee LPDP.
Banyak netizen yang merasa, sebagai awardee LPDP seharusnya tidak patut menghina negaranya sendiri yang sudah membantunya kuliah atau menghina sesama WNI.
Meski saat ini Tyas sudah membuat permohonan maaf, tetapi netizen terus mengulik sisi lainnya.
Baca juga: Kisah Faiza Raih Beasiswa LPDP di Columbia University, Sebut Percaya Diri Jadi Kunci Utama
Siapa sebenarnya Dwi Sasetyaningtyas ?
Diketahui, Dwi Sasetyaningtyas adalah aktivis sosial yang menyuarakan isu peduli alam.
Tyas beberapa kali membuat konten kritikan kepada pemerintah.
Ia adalah Sarjana di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia lanjut studi S2 di Delft University of Technology, Belanda mengambil jurusan Sustainable Energy Technology.
Beasiswa LPDP itu didapatkannya untuk studi di tahun 2015 dan lulus tahun 2017.
Tyas juga sudah berada di Indonesia mulai tahun 2017-2023.
Selama menunaikan kewajiban sebagai awardee, Tyas menginisasi penanaman 10 ribu pohon bakau di berbagai pesisir pantai di Indonesia.
Dia mewadahi ibu rumah tangga untuk bisa berpenghasilan dari rumah serta turut andil dalam penanggulangan bencana Sumatra hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah founder dari @sustaination @ceritakompos @bisnisbaikclub.
Selama ini ia juga vokal mengkritisi pemerintah.
Termasuk beberapa kontribusinya, dapat dicek di laman Instagram resminya.
Terkait keberadaan Tyas di Inggris, karena mendampingi suami yang bekerja sebagai konsultan periset atau Senior Research Consultant di University of Plymouth.
Tyas juga menjelaskan konten yang ia buat pada saat itu adalah pelampiasan rasa kesal sebagai WNI.
"Ungkapan cukup aku aja yang WNI anakku jangan adalah bentuk rasa kecewa, marah, kesalku sebagai WNI terhadap kebijakan pemerintah yang tidak PRO RAKYAT. Jujur, kalo aku sih capek jadi WNI. Tapi sebagai penerima beasiswa UANG RAKYAT, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat," tulisnya dalam konten yang ia bagikan di Instagram.
LPDP juga ikut memberikan klarifikasinya atas kasus yang telah terjadi termasuk memberikan tanggapan atas status AP, suami Tyas.
Klarifikasi ini dibagikan di Threads yang dimuat dalam tujuh poin penting. Berikut poinnya:
1. Menyayangkan isi konten
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP pada akun Threads resminya yang dikutip Sabtu, (21/2/2026).
2. Memastikan masa kontribusi
Dwi Sasetyaningtyas Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun.
"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," kata LPDP.
3. Tyas tidak melanggar komitmen beasiswa
LPDP sudah memastikan Tyas sudah sesuai ketentuan.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," tulis LPDP.
4. Menegur Tyas, untuk bijak dalam membuat konten
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri," tambahnya.
5. LPDP menelusuri AP, suami Tyas
Diketahui, suami Tyas berinisial AP juga merupakan alumni LPDP yang diduga belum menunaikan kewajiban kembali ke Indonesia.
AP diketahui sebagai penerima, setelah teks dalam tesisnya yang berterima kasih pada LPDP tersebar di media sosial.
Sementara berdasarkan pengakuan Dwi Sasetyaningtyas, suaminya bukanlah penerima LPDP.
"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," kata LPDP lagi.
6. LPDP pastikan memanggil AP
LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut.
"LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," Ujar LPDP lagi.
7. LPDP memastikan kasus ini berjalan adil
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," Pungkasnya.