TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan relaksasi pajak opsen sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif pemerintah untuk meredam gelombang protes masyarakat yang sempat mengancam akan memboikot pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak setelah adanya penyesuaian tarif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, tarif pajak kendaraan yang berlaku hingga 2024 sebesar 1,50 persen. Namun, dengan masuknya komponen opsen pada 2025, total tarif efektif naik menjadi 1,74 persen.
"Dari total tarif pajak 1,74 persen tersebut, kami memberikan diskon sebesar 5 persen. Berdasarkan hitung-hitungan Pemprov Jateng, angka ini adalah relaksasi maksimal yang bisa diberikan saat ini," ujar Masrofi kepada Tribun, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Relaksasi Pajak Opsen 5 Persen Disetujui DPRD Jateng, Berlaku Mulai April
Simulasi Pembayaran: Sebelum vs Sesudah Diskon
Kenaikan tarif akibat skema opsen memang cukup terasa.
Masrofi mencontohkan, untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp100 juta, wajib pajak kini harus merogoh kocek lebih dalam.
Jika sebelumnya pajak yang dibayar berkisar Rp1.575.000, maka dengan skema opsen murni (tanpa diskon), angka tersebut melonjak menjadi Rp1.830.500 atau terdapat selisih kenaikan Rp255 ribu.
Untuk memudahkan masyarakat, Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto, memaparkan simulasi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah setelah dipotong relaksasi 5 persen.
Sebagai contoh, untuk sepeda motor NMAX dengan NJKB Rp24.600.000:
Pokok Pajak: Rp24,6 juta x 1,05 persen = Rp258.300.
Diskon 5 % : Rp258.300 - 5 % = Rp245.385.
Pajak Opsen (66?ri pokok): Rp245.385 x 66 % = Rp161.954.
Total Bayar: Rp258.300 + Rp161.954 = Rp420.454.
Baca juga: Ledakan Petasan Wonosobo: Bahan Baku Dibeli Online, Penjualnya Ternyata Masih Anak-anak
Skema Distribusi Pajak Opsen, Tanpa Relaksasi 5 Persen
Perlu diketahui bahwa sistem pajak opsen ini membagi penerimaan langsung ke dua kantong kas daerah.
Sebesar 1,05 persen masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, sementara pajak opsen sebesar 66 persen langsung dialokasikan ke RKUD Kabupaten/Kota untuk mempercepat pembangunan di tingkat lokal.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) hanya dikenakan satu kali pada pembelian kendaraan baru. "Untuk pembelian kendaraan bekas atau second, tidak dikenakan pajak BBNKB ini," tambah Agung.
Melalui relaksasi pajak opsen Jateng ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kembali meningkat dan target pendapatan daerah dapat tercapai tanpa memberatkan ekonomi warga.
Hitungan pajak opsen sepeda motor
Cara menghitung pajak BBNKB sepeda motor :
Motor anda harga Rp 20 juta, maka cara cara menghitung pajak BBNKB dimulai dari tarif BBNKB Provinsi sebesar 10 persen (masuk ke Provinsi) dan 66 persen pajak opsen (masuk ke Kabupaten Kota), rinciannya:
- PKB terutang: 10 persen × Rp20 juta = Rp2 juta (masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB: 66 persen × Rp2 juta = Rp1.320.000 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total administrasi pajak yang dibayarkan Rp2 juta + Rp1.320.000 = Rp3.320.000
Uang sebesar Rp3.320.000 yang harus dibayarkan wajib pajak.
Catatan: pajak BBNKB ini hanya dibayarkan satu kali. Untuk pembelian kendaraan bekas atau second tidak kena pajak ini.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo, Ramadan Hari ke-3, Sabtu 21 Februari 2026
Hitungan pajak opsen
Sebagai gambaran, anda memiliki sebuah motor dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) seharga Rp 20 juta dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah sebesar 1,05 % persen.
Rincian tarif sebagai berikut , pajak sebesar 1,05 persen masuk ke kantong Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi dan tarif opsen 66 persen (masuk ke kabupaten kota), maka :
- PKB terutang: 1,05 persen × Rp20 juta = Rp210.000 (masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB Rp210.000 x 66 % = Rp138.600. (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total PKB dan opsen PKB motor senilai Rp 20 juta adalah Rp 210.000+Rp 138.600 = Rp 348.600.
Uang sebesar Rp 348.600 yang harus dibayarkan wajib pajak.
(iwn)