YLBHI Desak Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTsN di Maluku hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan
Dewi Agustina February 22, 2026 06:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Bripda Mesias Siahaya dijerat pasal pembunuhan. Bripda Masias Siahaya adalah anggota Brimob, pelaku yang memukul kepala Siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga tewas. 

"Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob di Tual, Maluku. Dan kita mengucapkan berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Ananda Arianto," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2025).

YLBHI menilai peristiwa tersebut sangat menyedihkan dan juga tindakan yang biadab dan merupakan tindak pidana. 

Baca juga: Sosok Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Minta Maaf usai Oknum Brimob Tewaskan Bocah 14 Tahun

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan cepat, proporsional, dan tegas kepada anggota Brimob tersebut. 

"Bukan hanya etik tapi juga dipidanakan, karena ini merupakan pembunuhan, jadi kenakan pasal pembunuhan dengan serius," tegasnya.

Bagi korban dan keluarganya penting untuk segera dipulihkan dengan hak-hak atas sebagai korban, yakni hak atas keadilan, rehabilitasi, restitusi, dan lain-lainnya. 

 

 

"Bagi kami meninggalnya Arianto dan kekerasan oleh anggota Brimob ini bukan sekadar hanya peristiwa biasa. Tapi dipandang peristiwa yang sangat sering berulang," jelasnya.

Isnur menilai peristiwa berulang tersebut merupakan masalah struktural, masalah sistemik, bukan hanya masalah oknum atau masalah personal.

"Maka pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural. Dalam artian pertama ini bagian dari reformasi kepolisian yang utuh untuk apa? Untuk pertama menghilangkan atau mengurangi atau meniadakan peran-peran Brimob di tengah-tengah masyarakat," terangnya.

Ia menjelaskan Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. 

Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, warga menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya. 

"Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob," tandasnya.

Bripda Mesias Ditahan

Dikutip dari TribunAmbon, Bripda Mesias Siahaya terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga tewas kini telah ditahan di rutan Polres Kota Tual.

Bripda Mesias Siahaya adalah Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Terduga langsung diamankan tak lama setelah kejadian, dan kini kasus dalam penyelidikan.

Sementara korban berinisial AT (14) telah dimakamkan, Kamis (19/2/2026). Korban lainnya masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

"Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra.

Peristiwa bermula saat kedua korban dengan menggunakan sepeda motor melintas di ruas jalan RSUD Maren.

Kemudian seketika dihentikan oleh terduga, lantas diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari atas sepeda motor.

Saat kejadian, kedua korban masih mengenakan seragam sekolah. 

Keduanya korban adalah kakak beradik dan masih duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.