TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, diadukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim konstitusi.
MKMK adalah lembaga internal Mahkamah Konstitusi yang bertugas menjaga integritas dan perilaku hakim konstitusi agar sesuai dengan standar etika.
Aduan tersebut telah diterima Sekretariat MKMK pada 18 Februari 2026.
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, membenarkan laporan tersebut.
Baca juga: Alasan 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Lokataru Tak Yakin Bisa Cermat Teliti 310 Sengketa Pilkada
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Palguna sempat mengira laporan itu salah alamat.
"Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan 'Hakim Konstitusi' I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat," kata Palguna.
Namun begitu ia menegaskan akan menghadapi apapun yang ditujukan padanya.
Termasuk aduan dugaan pelanggaran etik.
"Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan," ucapnya.
Dalam keterangannya, FORMASI menegaskan ihwal sikap dan tindakan Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan.
Serta memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman.
Baca juga: Anwar Usman Diminta Terima Putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie: Daripada Bikin Runyam Sengketa Pilpres
Berikut sejumlah poin aduan FORMASI:
1. Palguna dinilai secara terbuka memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi.
Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan beliau yang menyebut revisi UU MK sebagai "gangguan terbesar dalam sejarah" dalam diskusi daring Mei 2024.
2. Sebagai Ketua MKMK, Palguna membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025.
Tindakan ini dianggap melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final.
3. Palguna kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti "hati saya remuk" saat menyikapi kondisi MK, yang dinilai tidak objektif bagi seorang penjaga etik.
4. Formasi menyoroti ketegangan pada Februari 2026 di mana Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.
5. Formasi mengingatkan kembali pemeriksaan terlapor oleh Dewan Etik pada tahun 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya.
"FORMASI menuntut MKMK untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang adil guna menjaga wibawa kekuasaan kehakiman," sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi FORMASI. (*)