Golongan Alumni LPDP yang Bisa Kerja di Luar Negeri, Pegawai BUMN Boleh?
GH News February 22, 2026 07:09 AM
Jakarta -

Alumni Beasiswa LPDP sebenarnya ada yang diperbolehkan bekerja di luar negeri. Namun, mereka harus memenuhi beberapa ketentuan.

Seperti diketahui, alumni LPDP wajib berkontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi. Namun, ada golongan alumni LPDP yang diperbolehkan tidak kembali ke Indonesia.

Siapa saja mereka? Simak di bawah ini.

Golongan Alumni LPDP yang Boleh Kerja di Luar Negeri

1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri

2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri

3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri

4. Organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya

5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia

6. Programpascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antaraLPDP dan mitra.

Aturan Perizinan Bekerja di Luar Negeri Bagi Alumni LPDP

a. Alumni yang bekerja pada instansi pada angka 1, 2, dan 3 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.

b. Alumni yang bekerja pada instansi pada angka 4, 5, dan 6 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

c. Alumni LPDP wajib mengajukan izin dengan mengirimkan dokumen kelengkapan ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id.

Sanksi Jika Tidak Kembali ke Indonesia

Apabila alumni LPDP tidak memenuhi ketentuan di atas dan masih tinggal di luar negeri, mereka bisa dijatuhi sanksi dari LPDP. Sanksi tersebut bisa berupa:

1. Dikirimkan Surat Peringatan dari LPDP

2. Sanksi pengembalian dana beasiswa

3. Pemblokiran dari program LPDP di masa mendatang.

Itulah golongan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri. Semoga membantu, ya.

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.