TRIBUNNEWS.COM -Terkait polemik alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan pernyataan “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”, LPDP menegaskan saat ini tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban kontribusi oleh salah satu alumni penerima beasiswa berinisial AP, suami DS.
Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi hingga pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan program.
LPDP menekankan langkah itu bukan didasarkan pada asumsi atau tekanan opini publik, melainkan bagian dari tata kelola dan pengawasan yang berlaku bagi seluruh awardee dan alumni.
Apabila hasil pendalaman membuktikan kewajiban kontribusi di Indonesia belum dijalankan, LPDP menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Hal tersebut telah teruari dalam unggahan pada akun X @lpdp_ri menanggapi peristiwa viral yang menyangkut DS atau Dwi Saseningtyas.
LPDP dalam unggahannya, tepatnya pada poin 5 dan 6 memang menyinggung suami DS yakni AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi disertai ancaman sanksi.
"5. Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
6. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi."
Lantas mengacu pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 yang dirilis melalui laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), komponen pembiayaan LPDP terbagi dalam dua kategori besar, yakni dana pendidikan dan biaya pendukung.
Pada kategori dana pendidikan, LPDP menanggung Dana Pendaftaran (registration fee), Dana Biaya Kuliah atau SPP (tuition fee) yang dibayarkan penuh sesuai tagihan universitas (at cost), Dana Tunjangan Buku, Dana Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Seminar Internasional, serta Dana Publikasi Jurnal Internasional.
Baca juga: Viral Alumni LPDP Pamer Anak Jadi WNA, Masalah Melebar Catut Mertua dan Sanksi Suami
Untuk studi magister di Inggris misalnya, skema at cost berarti LPDP membayar penuh biaya kuliah sesuai invoice resmi universitas, yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Sementara itu, komponen biaya pendukung mencakup Dana Transportasi berupa tiket pesawat internasional pulang-pergi kelas ekonomi, Dana Aplikasi Visa atau residence permit, Dana Asuransi Kesehatan Internasional, Dana Kedatangan (initial arrival), Dana Keadaan Darurat, serta Dana Hidup Bulanan (living allowance).
Khusus untuk Inggris, besaran dana hidup bulanan menjadi salah satu yang tertinggi karena standar biaya hidup yang relatif mahal.
Berdasarkan tabel pendanaan LPDP 2025, uang saku bulanan penerima beasiswa di Inggris berkisar antara 1.400 pound sterling (GBP) atau sekitar Rp31,8 juta hingga 1.900 GBP atau sekitar Rp43,2 juta per bulan, tergantung wilayah studi.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, dan kebutuhan personal selama masa studi.
Dengan masa studi magister umumnya dua tahun dan doktoral bisa mencapai tiga hingga empat tahun, total dana hidup saja dapat menembus miliaran rupiah, belum termasuk biaya kuliah dan komponen pendukung lainnya.
Jika seorang awardee terbukti melanggar kontrak kontribusi, maka potensi dana yang wajib dikembalikan mencakup seluruh komponen tersebut: tuition fee, uang saku bulanan, tiket internasional, visa, asuransi, hingga tunjangan pendukung lainnya.
Baca juga: BRIN Tanggapi Viral Influencer Eks Penerima LPDP Pamer Anaknya Tak Lagi Jadi WNI, Ramai Dihujat
LPDP sendiri menyatakan penyesalan atas polemik yang terjadi dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas yang dijunjung lembaga.
Pihak LPDP menjelaskan, DS telah menyelesaikan kewajiban masa pengabdiannya sehingga tidak lagi terikat kontrak.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada suami DS yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP dan disebut masih dalam masa kewajiban kontribusi di Indonesia.
Lembaga tersebut menyatakan bakal melakukan pemeriksaan internal untuk klarifikasi.
Mereka juga akan menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pengembalian dana beasiswa.
Beriku unggahan akun LPDP pada akun X @LPDP_RI:
Tanggapan LPDP atas Isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA
1.LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
2. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
3. Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
4. Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
5. Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
6. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
7. LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Pengamat pendidikan yang juga peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anggi Afriansyah, angkat bicara mengenai polemik viral yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas.
Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari warganet karena pada saat bersamaan Tyas dinilai menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan warga negara Indonesia (WNI).
Menanggapi hal tersebut, Anggi menjelaskan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusi sesuai ketentuan.
Ia menyebut Tyas telah menjalankan masa pengabdian selama lima tahun setelah lulus, sebagaimana terlihat dari aktivitas yang dibagikan melalui media sosialnya.
“Betul, (Tyas) sudah mengabdi selama lima tahun dan ada kontribusinya ketika mengikuti media sosialnya. Dia memang sosok yang berkontribusi dalam pengembangan lingkungan dan kemanusiaan,” kata Anggi, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (20/2/2026).
Namun demikian, Anggi menilai perdebatan publik tidak hanya berhenti pada sosok Tyas. Suami influencer tersebut turut menjadi perhatian setelah diketahui juga sebagai penerima beasiswa LPDP untuk jenjang magister dan doktoral, tetapi belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban kontribusi.
“Ketika netizen mengulik, sang suami ternyata penerima LPDP tapi belum balik. Masnya ini (suami Tyas) belum pulang. Ini yang kemudian subject to debate di publik,” ujar Anggi.
Dalam konteks polemik ini, Anggi menyoroti dua aspek utama, yakni fenomena brain drain serta dimensi moral dari figur publik yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa apabila anak Tyas resmi menjadi warga negara Inggris, maka secara demografis Indonesia kehilangan potensi generasi muda yang dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Jika Tyas sendiri juga berpindah kewarganegaraan, maka berkurang pula tenaga kerja terampil di dalam negeri.
Menurut Anggi, isu brain drain sejatinya bukan persoalan baru. “Brain drain itu artinya perpindahan tenaga kerja berpendidikan dan terampil, keluar, dan tidak kembali ke negara asal. Nah ini akan membuat Indonesia kekurangan tenaga kerja terampil,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa kondisi pasar kerja di Indonesia masih terbatas, sementara jumlah angkatan kerja terus meningkat, termasuk lulusan penerima beasiswa LPDP. Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema dan regulasi program LPDP.
“Jadi momen pemerintah untuk mengevaluasi ketika bicara LPDP ini mau seperti apa,” tuturnya.
Anggi juga menekankan pentingnya pembenahan struktur ketenagakerjaan agar lulusan terbaik Indonesia memiliki ruang kontribusi yang memadai di dalam negeri. Ia menilai ketimpangan kesempatan kerja memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai relevansi pendidikan tinggi apabila tidak diiringi peluang kerja yang layak.
“Selain struktur pendidikan kita yang diperbaiki, struktur ketenagakerjaan kita harus diperbaiki. Makannya kan orang semakin bertanya ‘sekolah tinggi buat apa sih? jual tanah, jual yang lain, tetapi kok nggak balik ya’,” tegasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto)