Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahasiswa Universitas Al Khairaat (Unisa) Palu, Muhammad Zeyn Fatah mengutuk aparat polisi yang diduga melakukan Penganiayaan kepada anak dibawah umur hingga tewas.
Diketahui, korban merupakan pelajar berusia (14) tahun yang masih duduk dibangku Madrasah di Kota Tual, Maluku, yang kini menjadi perhatian seluruh warga di Indonesia.
Korban diduga dianiaya oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
"Kami bersama kawan-kawan mahasiswa Universitas AL Khairat palu sangat mengecam keras tindakan oknum anggota Brimob polda maluku tersebut," katanya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar tragedi individual, melainkan yang terjadi adalah kekerasan yang berujung hilangnya nyawa warga sipil.
Baca juga: Yayasan Alkhairaat Tetapkan Pendidikan Berkelanjutan Jadi Tema Haul Guru Tua ke-58
Ia juga menilai kehilangan nyawa manusia ditangan polisi sangat bertolak belakang dengan mandat konstitusional, hak hidup dan perlindungan Hukum di Indonesia.
"Kasus yang terjadi di maluku mencerminkan bahwa Polri hari ini bukan sekadar citra tapi krisis akuntabilitas," jelasnya.
Ia juga meminta keterbukaan dan transparannya proses hukum yang diberikan oleh pihak Polri kepada Bripda Masias Siahaya.
"Satu hal yang terpenting lagi adalah jika tidak ada transparansi dan keberanian menindak secara terbuka, maka wajar saja jika publik menilai ada perlindungan struktural terhadap pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Ketua Dema FDKI UIN Datokarama Palu Desak Penyelidikan atas Kematian Pelajar di Tual Maluku
Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tegak lurus untuk setiap orang yang menghilangkan nyawa seseorang, apalagi seorang anak dibawah umur.
Sesuai amanat UUD 1945 pasal 30 ayat 4 Mengatakan bahwasanya Polisi :
1.peran utama adalah polri sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.fungsi utama adalah polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
3.penegakan hukum secara adil dan konsisten.
"Maka dengan Amanat itu seharus nya Polri harus mematuhi nya bukan malah Menyeleweng dari jabatan nya sebagai anggota kepolisian atau bahkan mencoreng institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.(*)
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel