Kronologi Pelajar Tewas Dianiaya Brimob di Maluku, Polri Minta Maaf
Rita Noor Shobah February 22, 2026 10:07 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Peristiwa penganiayaan yang melibatkan anggota Brigade Mobil (Brimob) di Tual, Maluku, memicu sorotan luas dan desakan evaluasi terhadap peran satuan tersebut di tengah masyarakat.

Brimob adalah pasukan khusus kepolisian yang memiliki fungsi penanganan keamanan berintensitas tinggi, seperti kerusuhan, terorisme, dan kejahatan bersenjata.

Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan perilaku aparat di lapangan.

Peristiwa tragis ini melibatkan Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Baca juga: Emosi Tak Terkendali, Cekcok Pekerja Berakhir Penganiayaan di Muara Muntai Kukar

Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Ia dipukul menggunakan helm taktikal hingga terjatuh.

Benturan keras di bagian pelipis membuat AT kritis dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pada siang harinya.

Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, insiden bermula ketika Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT.

Saat berada di kawasan Mangga Dua Langgur, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Berat ART di Samarinda yang Ditebas Sajam oleh Anak Majikan

Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.

Sekitar 10 menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut.

Di saat itulah Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.

Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tangan.

Pelaku jadi Tersangka

Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban.

Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.

Polri Minta Maaf 

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik.

Polri juga berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Desakan Tarik Brimob dari Urusan Sipil 

Kasus ini memicu kritik dari sejumlah pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil.

Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga, demonstran, atau konflik sosial.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Ia menilai Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis.

Sugeng menegaskan, Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang semestinya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil.

Ia pun mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas), bukan Brimob.

Dorongan Reformasi Kepolisian 

Selain penindakan terhadap pelaku, berbagai pihak juga mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa serta menghilangkan pendekatan yang bernuansa militeristik dalam penanganan masyarakat sipil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.