Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu resmi menetapkan besaran Fidyah di Kota Palu sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa untuk Ramadan tahun ini.
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara Kemenag Palu dan Baznas Palu.
Dengan mempertimbangkan standar kebutuhan makanan bergizi atau konsep 4 sehat 5 sempurna disesuaikan dengan kondisi dan harga bahan pokok di Kota Palu.
Baca juga: Alia Idrus Kunjungi Janda di Desa Watukilo, Serahkan Bantuan dan Usulkan Perbaikan Rumah
Kepala Kantor Kemenag Palu, Ahmad Hasni, mengatakan penetapan fidyah tahun ini dilakukan secara mandiri oleh daerah, berdasarkan masukan dan kajian dari Baznas Palu.
“Alhamdulillah, tahun ini atas masukan dari Baznas Palu kita menetapkan fidyah itu sendiri. Karena penetapan fidyah ini menjadi dasar bagi masyarakat dalam membayar Fidyah bagi mereka yang tidak dapat menunaikan puasa,” ujar Ahmad Hasni saat ditemui, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan Fidyah dilakukan melalui pertimbangan yang cukup panjang, terutama terkait standar makanan yang digunakan sebagai acuan.
“Contohnya pembahasan makanan yang pendekatannya 4 sehat 5 sempurna. Itu kemudian dihitung jika diterapkan di Kota Palu, sehingga ditemukan angka Rp45 ribu. Jadi Fidyah ini hitungannya satu hari satu jiwa,” jelasnya.
Ahmad Hasni menambahkan, besaran Fidyah di setiap daerah memang berbeda-beda, tergantung pada kondisi ekonomi serta harga kebutuhan pokok di masing-masing wilayah.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Percobaan Pembunuhan di Desa Lolu Sigi
Sebagai perbandingan, di beberapa daerah lain seperti Jakarta, besaran Fidyah ditetapkan lebih tinggi, yakni sekitar Rp65 ribu per hari per jiwa.
Diketahui, Fidyah merupakan denda berupa pemberian makanan pokok atau uang yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i tertentu, seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan kesehatannya.
Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.(*)