TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Piche Kota, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol ditetapkan tersangka kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengenai sosoknya, Piche merupakan pria dengan nama Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota.
Ia lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, 4 Februari 2002 yang kini berusia 23 tahun.
Bakat menyanyi Piche menurun dari orang tuanya.
Baca juga: Sosok Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Dilaporkan Terseret Kasus Dugaan Asusila Siswi SMA
Piche merupakan anak bungsu dari pasangan Antonius Chen Djaga Kota dan Elfrida Martha Mauluan.
Ayahnya diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu.
Pendidikan terakhir ditempuhnya di SMAN 1 Atambua.
Sebelum mencoba peruntungan di ajang pencarian bakat itu, Piche juga sudah menjadi penyanyi di kafe-kafe.
Selain bernyanyi, Piche juga bisa memainkan gitar.
Piche mengikuti audisi Indonesian Idol season 13 di kota Kupang dengan menyanyikan "Superman" - Ronan Keating.
Nama Piche Kota melambung setelah berhasil menembus babak Top 6 Indonesian Idol 2025.
Setelah tereliminasi dari Indonesian Idol, Piche sempat merilis beberapa karya musik, termasuk kolaborasi dengan musisi ternama Yovie Widianto dalam lagu "Pada Satu Cinta" di bawah naungan Universal Music Indonesia.
Baca juga: Rangkuman Kasus Bripda MS Oknum Brimob yang Pukul Siswa Pakai Helm Taktikal, Kini Jadi Tersangka
Saat ini, Piche telah merilis lagu berjudul "Bahagia Lagi" pada 24 Oktober 2025.
Kini, Piche terseret kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Meski terseret kasus hukum, Piche masih sempat aktif di media sosial Instagram pribadinya, @pichekota_.
Ia terakhir membagikan postingannya pada Sabtu, (7/2/2026).
Sebelumnya, korban berinisial AC (16) melaporkan Piche Kota bersama dua orang termasuk Roy Mali Cs di Polres Belu, pada 13 Januari 2026.
Selain Piche, dua orang rekannya yaitu Roy Mali dan Rival juga dijadikan tersangka dalam perkara yang sama.
"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Gede menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.
Sosok Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Dilaporkan Terseret Kasus Dugaan Asusila Siswi SMA
Peristiwa yang dialami korban tersebut terjadi di salah satu Hotel Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi saat AC berada dalam kondisi hilang kesadaran, yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian memilukan ini hancur hatinya.
Rangkuman Kasus Bripda MS Oknum Brimob yang Pukul Siswa Pakai Helm Taktikal, Kini Jadi Tersangka
Tak terima anak mereka dilecehkan, orangtua AC langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Markas Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Di dalam laporan resmi tersebut, nama penyanyi Piche Kota tidak tercatat sendirian.
Pihak keluarga juga melaporkan dua pemuda lainnya, yakni Rival dan Roy Mali, yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi kejahatan seksual tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, ketiganya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum ini dikawal sangat ketat.
Penanganan kasus ini bahkan mendapat asistensi atau pendampingan langsung dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT sebagai pembina fungsi, guna memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan secara profesional dan tidak gegabah.
Penyidik telah berhasil mengumpulkan syarat minimal alat bukti yang sah untuk menjerat para pelaku.
Deretan bukti kuat tersebut meliputi dokumen medis hasil visum korban, barang bukti fisik dari lokasi kejadian (TKP), jejak bukti elektronik, hingga keterangan komprehensif dari para saksi dan saksi ahli.
"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tandas Gede.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com